RANCAH POST – Atas kasus pembalakan liar dan penimbunan BBM, Labora Sitorus divonis bersalah dan harus menjalani kurungan penjara selama 15 tahun. Lantaran mengaku sakit, Labora Sitorus pun mendapatkan perawatan di rumah sakit hingga akhirnya Labora Sitorus dilaporkan tidak kembali ke LP Kota Sorong, tempat ia ditahan.
Namun saat hendak dijemput paksa aparat gabungan TNI-Polri di rumahnya di kawasan Tampa Garam, Rufei, Kota Sorong, Papua Barat, Jum’at (4/3/2016), Labora Sitorus kembali dilaporkan telah melarikan diri.
Bahkan, sejak pagi hari saat aparat yang hendak menangkap Labora Sitorus, anak buah Labora Sitorus yang tak lain karyawan PT Rotua menghadang usaha aparat dengan cara menutup gerbang perusahaan.
Negosiasi pun dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Karyawan PT Rotua bahkan melempari aparat dengan batu. Aparat sendiri akhirnya berhasil masuk dengan cara mendobrak pintu gerbang perusahan menggunakan baracuda.
Meski berhasil masuk, Labora Sitorus sama sekali tidak nampak batang hidungnya dan diduga telah melarikan diri menggunakan jalur laut. Rencananya, Labora Sitorus hendak dipindahkan ke LP Cipinang.
AKBP Karimun Ritongan, Kapolresta Sorong, membenarkan bahwa Labora Sitorus melarikan diri saat hendak dijemput paksa dan dibawa ke LP Cipinang, Jakarta.
“Labora Sitorus memang sempat sakit, namun kemudian ia kabur dari rumah sakit. Di rumahnya pun tidak ada, pengejaran sedang kita lakukan saat ini,” papar Karimun.
Sementara itu, Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang membantu Labora Sitorus melarikan diri. Meski tidak membeberkan siapa saja pihak-pihak yang membantu Labora kabur, Yasonna menyebutkan sedang melakukan penyelidikan.