Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Rekening Gendut, Polri Harus Segera Sita Harta Aiptu Labora Sitorus
    Berita Nasional

    Rekening Gendut, Polri Harus Segera Sita Harta Aiptu Labora Sitorus

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa20 Mei 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Aiptu Labora Sitorus
    Aiptu Labora Sitorus

    RANCAH POST – Neta S Pane, selaku Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) memberikan Apresiasi terhadap Polri yang sudah dengan cepat memberikan status tersangka pada Aiptu Labora Sitorus, seorang anggota kepolisian Raja Ampat, Papua yang memiliki rekening gendut.

    ”Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada polri yang dengan cepat menjadikan Labora sebagai tersangka,” kata Neta dalam pesan singkat yang diterima RANCAH POST.

    Dalam penyelesaian kasus tersebut jangan tidak tangani oleh kepolisian daerah setempat, hal ini untuk menghindari tidak maksimalnya penegakan hukum.

    “Namun diharapkan kasus Labora tidak ditangani di Polda Papua, melainkan di Jakarta, Jika ditangani di Papua dikhawatirkan penanganannya tidak maksimal, karena dikhawatirkam dalam BAP nya bisa di perlemah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Neta meminta kepada Polri untuk segera menyita semua harta kekayaan Labora yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.

    “Polisi juga sudah mengenakan pasal penimbunan BBM, pasal ilegal loging dan pasal pencucian uang. Jika polisi serius dengan pasal-pasal tersebut diharapkan polisi segera menyita kekayaan Labora, sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kekayaan Irjen Djoko,” jelasnya.

    Setelah ditetapkan tersangka Labora dikenakan dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga akan dijerat dengan pidana UU No. 41/1999, UU No. 2/2001, UU No. 8/2011, dan UU No. 25/2003.

    Aiptu Labora Sitorus Nasional Polri
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.