Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Gugatan Praperadilan Jessica Kumala Wongso Ditolak Pengadilan
    Berita Nasional

    Gugatan Praperadilan Jessica Kumala Wongso Ditolak Pengadilan

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman1 Maret 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Susana Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso
    Susana Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso

    RANCAH POST – Awal Februari 2016 lalu, Jessica Kumala Wongso melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan status tersangka dan penahanan dirinya oleh penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna.

    Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (1/3) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, pihak Jessica Kumala Wongso nampaknya harus menelan pil pahit sekaligus gigit jari. Pasalnya, I Wayan Merta selaku hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, menolak gugatan yang dilayangkan pihak Jessica Kumala Wongso. Dalam persidangan tersebut, I Wayan Mertha menyatakan bahwa penangkapan dan penggeledahan yang dilakuakan oleh kepolisian sesuai prosedur dan sah.

    “Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Biaya perkara nihil,” ucap I Wayan Mertha saat membacakan putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat.

    Dengan demikian, sebagaimana dikatakan I Wayan Mertha, mencekal Jessica Kumala Wongso dan meminta kepolisian untuk tetap menahannya di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

    Namun, meski Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menerima putusan hakim, ia tetap menilai penahanan kliennya tersebut cacat hukum.

    Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa gugatan yang dialamatkan ke Polsek Tanah Abang oleh Jessica Kumala Wongso merupakan salah sasaran dikarenakan Polsek Tanah Abang sama sekali tidak melakukan upaya hukum lantaran kasus meninggalnya Wayan Mirna setelah minum kopi yang dicampur sianida tersebut ditangani sepenuhnya oleh Polda Metro Jaya.

    Berita Nasional Jessica Kumala Wongso Nasional Wayan Mirna
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.