Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Gugatan Praperadilan Jessica Kumala Wongso Ditolak Pengadilan
    Berita Nasional

    Gugatan Praperadilan Jessica Kumala Wongso Ditolak Pengadilan

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman1 Maret 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Susana Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso
    Susana Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso

    RANCAH POST – Awal Februari 2016 lalu, Jessica Kumala Wongso melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan status tersangka dan penahanan dirinya oleh penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna.

    Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (1/3) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, pihak Jessica Kumala Wongso nampaknya harus menelan pil pahit sekaligus gigit jari. Pasalnya, I Wayan Merta selaku hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, menolak gugatan yang dilayangkan pihak Jessica Kumala Wongso. Dalam persidangan tersebut, I Wayan Mertha menyatakan bahwa penangkapan dan penggeledahan yang dilakuakan oleh kepolisian sesuai prosedur dan sah.

    “Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Biaya perkara nihil,” ucap I Wayan Mertha saat membacakan putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat.

    Dengan demikian, sebagaimana dikatakan I Wayan Mertha, mencekal Jessica Kumala Wongso dan meminta kepolisian untuk tetap menahannya di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

    Namun, meski Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menerima putusan hakim, ia tetap menilai penahanan kliennya tersebut cacat hukum.

    Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa gugatan yang dialamatkan ke Polsek Tanah Abang oleh Jessica Kumala Wongso merupakan salah sasaran dikarenakan Polsek Tanah Abang sama sekali tidak melakukan upaya hukum lantaran kasus meninggalnya Wayan Mirna setelah minum kopi yang dicampur sianida tersebut ditangani sepenuhnya oleh Polda Metro Jaya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    Samsung Resmi Umumkan Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    8 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.