RANCAH POST – Masih hangat isu yang beredar di publik dengan isu kontroversial Lesbian Gay Biseksual dan juga Transgender (LGBT), saat ini penyanyi dangdut yang memiliki jutaan penggemar tiba tiba menjadi pemberitaan. Saipul Jamil resmi dijadikan sebagai tersangka karena diduga sudah melakukan pencabulan.
Laki-laki yang merupakan korbannya masih di bawah umur. Tiba – tiba, sang bintang yang kerap kali muncul dalam acara dangdut televisi, berubah kehidupannya hanya sekejap saja. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya mengatakan bahwa Saipul Jamil sudah beberapa kali mengajak korban untuk datang ke kediamannya.
Sampai pada 18 Februari 2016, dia dan juga korbannya menginap di rumah Saipul. Sebelum terjadinya pencabulan itu, Saipul sempat mencoba beberapa kali untuk melaksanakan tindaka yang serupa. Polisi mengakui sangatlah yakin, jika Saipul melakukan hal yang dituduhkan.
“Kami memiliki lebih dari 2 alat bukti, dan semuanya kami yakin” papar Kompol Ari Cahya.
Disisi lain, ada skenario yang sangat diyakini oleh Tim Pengacara dari Saipul Jamil, jika tudingan yang dialamatkan kepada kliennya itu tidak benar. Bahkan Saipul Jamil saat ini mempunyai 9 pengacara yang siap untuk membelanya.
“Kami ada 9 pengacara, ada yang membela, ada yang melaksanakan penyelidikan, ada juga yang (berfungsi sebagai) infanteri, dan ada yang (berfungsi sebagai) kavaleri, banyak”, ujar Nazaruddin Lubis, salah satu pengacara Saipul Jamil.
Ancaman hukuman yang diberikan kepada Saipul memang tidak ringan. Minimal 5 tahun dan juga maksimal 15 tahun serta denda 5 Miliar Rupiah.