RANCAH POST – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS memang telah menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menikmati jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu yang paling populer, terutama di kalangan pengusaha, karyawan atau bahkan para wirausaha dan tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Selain itu, pilihan pembayaran yang terjangkau per bulannya benar-benar menggoda dan tidak bisa diabaikan. Karena dengan iuran tersebut, anggota BPJS Ketenagakerjaan akan bisa menikmati layanan penjaminan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total. Ada pula dua program lainnya seperti Jaminan Kematian yang akan menanggung biaya perawatan, pemakaman dan santunan berkala. Serta Jaminan Hari Tua (JHT) dimana anggota bisa mengambil seluruh iuran yang disetor beserta pengembangannya.
Lalu bagaimana jika Anda ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri? Karena tidak seperti PNS dan karyawan, masyarakat yang bisa dikatakan mandiri baru bisa menikmati layanan BPJS Ketenagakerjaan jika sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan Individu.
Sebenarnya cukup mudah mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Anda hanya perlu pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau jika belum terdaftar bisa mendaftar secara online di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan cara memasukkan data yang diperlukan.
Nah, sebelum Anda mendaftar layanan JKN BPJS Kesehatan ini, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu. Pertama adalah bahwa pekerja non-PBI (bukan Penerima Bantuan Iuran) diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi setiap bulannya di bank atau layanan terdekat.
Kembali membahas syarat dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa hal yang mungkin harus Anda siapkan terlebih dahulu. Yang tidak lain merupakan syarat dasar pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Dan sayaratnya sendiri adalah sebagai berikut:
- Sukarela
- Usia maksimal 55 tahun
- Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
- Dapat mendaftar sendiri langsung ke BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara untuk persyaratan yang harus diserahkan atau disiapkan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
- Fotokopi KTP Pekerja
- Fotokopi KK masing-masing Pekerja
- Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran
Selanjutnya Anda hanya tinggal membayar iuran bulanan. Berbeda dengan pembayaran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada kelas pelayanan di RS. Dimana
Kelas 1 membayar senilai Rp 59.500
Kelas 2 membayar senilai Rp 42.500
Kelas 3 membayar senilai Rp 25.500
Jumlah atau nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan ditentukan oleh ukuran nominal angka tertentu. Yakni berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Dengan rincian kalkulasi sebagai berikut:
Jaminan Kecelakaan kerja 1%
Jaminan Hari tua 2% (Minimal)
Jaminan Kematian 0.3%
Dan semua Iuran ini ditanggung sepenuhnya oleh peserta. Kecuali jika Anda merupakan karyawan atau PNS, maka iuran dipotong dari gaji Anda.
Dan untuk cara pembayaranya sendiri, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah membuat peraturan, tata cara dan ketentuannya sendiri, yakni sebagai berikut :
- Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
- Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
- Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke BPJS Ketenagakerjaan
- Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan
- Dalam hal peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama satu bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
- eserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode.
Pendaftaran sendiri bisa dilakukan dengan dua cara berbeda. Yang pertama adalah dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dan yang kedua adalah dengan mendaftar dari kantor atau rumah secara online.
Untuk mendaftar secara online juga cukup mudah kok. Anda hanya perlu Anda hanya perlu masuk ke website resmi BPJS Ketenagakerjaan, kemudian klik pada tombol daftar yang ada di sebelah kanan bawah halaman utama.
Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman pendaftaran. Di sini Anda hanya perlu mengisi kolom informasi yang dibutuhkan dengan data yang sebenar-benarnya. Kemudian klik pada tombol Daftar. Anda akan dimintai informasi yang lebih lengkap. Isi lagi semuanya dan setelah semua diisi, klik daftar. Selanjutnya ikuti saja langkah yang diminta hingga pendaftaran selesai.
Bagaimana, mudah dimengerti bukan? Sekarang Anda bisa pergi ke kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendaftar sesegera mungkin. Atau bisa juga lewat jalur online. Semoga artikel ini bisa membantu Anda, terima kasih.