Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Internasional»Hakim Salah Vonis, Bocah Ini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
    Berita Internasional

    Hakim Salah Vonis, Bocah Ini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman24 Februari 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Bocah Salah Vonis di Mesir
    Bocah Salah Vonis di Mesir

    RANCAH POST – Bocah yang masih berusia empat tahun dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan militer atas dakwaan pembunuhan berlapis, perusakan fasilitas, ancaman terhadap polisi, dan mengganggu kedamaian.

    Vonis hakim yang akhirnya diakui sebagai kesalahan tersebut menimpa seorang bocah bernama Ahmed Mansour Qurani Ali. 2014 silam, Ahmed bersama dengan 115 orang lainnya dihukum berkenaan dengan kerusuhan yang terjadi di Provinsi Fayoum, Mesir, dan dilakukan oleh kelompok pendukung Ikhwanul Muslimin.

    Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Ahmed Mansour Qurani Ali ini kemudian memicu kemarahan publik setelah sang ayah berani muncul dan membuat pernyataan. Desakan dan kritikan yang begitu deras akhirnya membebaskan Qurani dan pengadilan mengakui adanya kesalahan dalam vonis tersebut.

    Juru bicara pengadilan militer Mesir, Kolonel Mohammed Samir menyatakan, pengadilan seharusnya menjatuhkan vonis tersebut kepada Ahmed Mansour Qurani Sharara, pemuda berusia 16 tahun yang namanya memang persis dengan bocah tersebut.

    Hal ini pun dipertegas dengan postingan dalam sebuah akun media sosial yang mengatakan yang seharusnya mendapat hukuman bukanlah Ahmed Mansour Qurani Ali melainkan Ahmed Mansour Qurani Sharara. Menanggapi kasus ini, Jenderal Abu Bakr Abdel Karim, pejabat Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa kasus Qurani ini memang cacat hukum. Abu Bakr menyebutkan kasus ini sebagai kasus kesalahan identitas.

    Berita Dunia Berita Internasional Internasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Heboh Fenomena ‘Hujan Cacing’ di China, Faktanya?

    14 Maret 2023

    Momen Menyentuh Lionel Messi Cium Trofi Piala Dunia Untuk Pertama Kalinya

    19 Desember 2022

    Tragedi Halloween di Itaewon, Korban Tewas Bertambah Jadi 153 Orang

    31 Oktober 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.