Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Internasional»Hakim Salah Vonis, Bocah Ini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
    Berita Internasional

    Hakim Salah Vonis, Bocah Ini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman24 Februari 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Bocah Salah Vonis di Mesir
    Bocah Salah Vonis di Mesir

    RANCAH POST – Bocah yang masih berusia empat tahun dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan militer atas dakwaan pembunuhan berlapis, perusakan fasilitas, ancaman terhadap polisi, dan mengganggu kedamaian.

    Vonis hakim yang akhirnya diakui sebagai kesalahan tersebut menimpa seorang bocah bernama Ahmed Mansour Qurani Ali. 2014 silam, Ahmed bersama dengan 115 orang lainnya dihukum berkenaan dengan kerusuhan yang terjadi di Provinsi Fayoum, Mesir, dan dilakukan oleh kelompok pendukung Ikhwanul Muslimin.

    Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Ahmed Mansour Qurani Ali ini kemudian memicu kemarahan publik setelah sang ayah berani muncul dan membuat pernyataan. Desakan dan kritikan yang begitu deras akhirnya membebaskan Qurani dan pengadilan mengakui adanya kesalahan dalam vonis tersebut.

    Juru bicara pengadilan militer Mesir, Kolonel Mohammed Samir menyatakan, pengadilan seharusnya menjatuhkan vonis tersebut kepada Ahmed Mansour Qurani Sharara, pemuda berusia 16 tahun yang namanya memang persis dengan bocah tersebut.

    Hal ini pun dipertegas dengan postingan dalam sebuah akun media sosial yang mengatakan yang seharusnya mendapat hukuman bukanlah Ahmed Mansour Qurani Ali melainkan Ahmed Mansour Qurani Sharara. Menanggapi kasus ini, Jenderal Abu Bakr Abdel Karim, pejabat Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa kasus Qurani ini memang cacat hukum. Abu Bakr menyebutkan kasus ini sebagai kasus kesalahan identitas.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Heboh Fenomena Hujan Cacing di China Faktanya

    Heboh Fenomena ‘Hujan Cacing’ di China, Faktanya?

    14 Maret 2023
    Momen Menyentuh Lionel Messi Cium Trofi Piala Dunia Untuk Pertama Kalinya

    Momen Menyentuh Lionel Messi Cium Trofi Piala Dunia Untuk Pertama Kalinya

    19 Desember 2022
    Tragedi Halloween di Itaewon Korban Tewas Bertambah Jadi 153 Orang

    Tragedi Halloween di Itaewon, Korban Tewas Bertambah Jadi 153 Orang

    31 Oktober 2022
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.