RANCAH POST – Aktor dan juga presenter televisi Ganindra Bimo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus penganiayaan yang dilakukan olehnya pada Kevin Rahsyid Yusuf Yamin hari Jumat 19 Februari 2016 pagi di Jalan Poltangan, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tidak hanya Bimo, Kevin pun juga ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus tersebut.
Pasalnya setelah kejadian ini, bukan hanya Bimo yang mengadukan Kevin pada polisi, Kevin pun membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Keduanya saling melaporkan dugaan kasus penganiayaan pada Polsek Metro Jagakarsa.
Bimo mengaku dipukul oleh Kevin, begitu pun sebaliknya Kevin pun ngaku dianiaya oleh Bimo. Setelah memeriksa para pihak yang sama-sama terlapor dan juga saksi korban, polisi menetapkan Bimo serta Kevin sebagai tersangka.
Walaupun berstatus sebagai tersangka kasus yang sama, polisi tak menahan Bimo ataupun Kevin.
Untuk diketahui, kasus ini bermula karena Bimo yang terpancing emosinya saat tengah berada di balik kemudi mobilnya, Honda Jazz putih, saat melintas di Jalan Poltangan, Kamis 18 Februari 2016 pada jam 09.00.
Kevin dan Bimo dikatakan terlibat adu pukul hanya dikarenakan kesalahpahaman. Adu pukul pun tidak bisa dihindari lagi di jalanan itu. Peristiwa tersebut terjadi usai Ganindra Bimo yang ada di jalur kanan dianggap menyalip kendaraan Kevin yang tengah melintas di jalur kiri.