RANCAH POST – Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima orang sindikat penipuan lewat toko online yang berhasil meraup puluhan miliar dan beroperasi di Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan beberapa situs jual beli online seperti Bukalapak, Kaskus, Tokopedia, dan OLX. Dari aksi penipuan yang telah berjalan kurang lebih satu tahun ini, mereka berhasil meraup keuntungan Rp10,1 miliar.
Untuk mengelabuhi korbannya, mereka membuat beberapa akun palsu. Barang yang mereka jual seperti barang elektronik, motor, jam tangan, batu akik, mobil hingga gadget pun semuanya fiktif. Setelah korbannya tergiur dan melakukan transfer sejumlah uang, tidak ada satupun barang yang mereka kirimkan kepada para korban.
“Setelah ditransfer sejumlah uang, mereka tidak mengirimkan barang yang telah disepakati kepada korbannya, karena memang barang-barang tersebut sebenarnya tidak ada,” kata Kombes Mujiono, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (22/2).
Kelima pelaku tersebut adalah H (34), AS (23), Z (49), R (32) dan B (33), mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Z dan R bertugas mencari korban, H bertugas memeriksa saldo dan membagikan uang, sementara AS dan B masing-masing berperan sebagai penyedia rekening dan berkomunikasi dengan korban.
Selain menangkap tersangka penipuan toko online, aparat pun berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Honda CR-V, 1 unit mobil Honda Freed, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max, dan 1 unit sepeda motor, termasuk barang bukti lainnya berupa puluhan rekening bank beserta dengan beberapa kartu ATM.
Kelima tersangka penipuan melalui toko online ini pun dijerat dengan pasal ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun.