Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Penipuan Lewat Toko Online, Sindikat Ini Raup Puluhan Miliar
    Berita Nasional

    Penipuan Lewat Toko Online, Sindikat Ini Raup Puluhan Miliar

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman22 Februari 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pelaku Penipuan Lewat Toko Online
    Pelaku Penipuan Lewat Toko Online

    RANCAH POST – Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima orang sindikat penipuan lewat toko online  yang berhasil meraup puluhan miliar dan beroperasi di Sidrap, Sulawesi Selatan.

    Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan beberapa situs jual beli online seperti Bukalapak, Kaskus, Tokopedia, dan OLX. Dari aksi penipuan yang telah berjalan kurang lebih satu tahun ini, mereka berhasil meraup keuntungan Rp10,1 miliar.

    Untuk mengelabuhi korbannya, mereka membuat beberapa akun palsu. Barang yang mereka jual seperti barang elektronik, motor, jam tangan, batu akik, mobil hingga gadget pun semuanya fiktif. Setelah korbannya tergiur dan melakukan transfer sejumlah uang, tidak ada satupun barang yang mereka kirimkan kepada para korban.

    “Setelah ditransfer sejumlah uang, mereka tidak mengirimkan barang yang telah disepakati kepada korbannya, karena memang barang-barang tersebut sebenarnya tidak ada,” kata Kombes Mujiono, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (22/2).

    Kelima pelaku tersebut adalah H (34), AS (23), Z (49), R (32) dan B (33), mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Z dan R bertugas mencari korban, H bertugas memeriksa saldo dan membagikan uang, sementara AS dan B masing-masing berperan sebagai penyedia rekening dan berkomunikasi dengan korban.

    Selain menangkap tersangka penipuan toko online, aparat pun berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Honda CR-V, 1 unit mobil Honda Freed, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max, dan 1 unit sepeda motor, termasuk barang bukti lainnya berupa puluhan rekening bank beserta dengan beberapa kartu ATM.

    Kelima tersangka penipuan melalui toko online ini pun dijerat dengan pasal  ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun.

    Berita Nasional Nasional Penipuan Online Toko Online
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.