RANCAH POST – Tampaknya masalah terkait pemblokiran atas Netflix yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk alias Telkom tidak hanya menuai konflik dan perdebatan belaka. Namun juga membuka mata pemerintah untuk mulai menata sektor bisnis menjanjikan satu ini, dengan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) misalnya, kini dikabarkan mulai menggodok aturan baru, terkait Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang nantinya akan membahas mengenai berbagai peraturan yang wajib diikuti para penyedia layanan serupa Netflix. Namun tidak akan tebang pilih seperti Telkom, aturan ini akan diberlakukan secara menyeluruh kepada setiap PSE, baik lokal maupun internasional, termasuk Google dan Facebook yang kelasnya sudah tergolong raksasa.
Sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, nantinya aturan PSE ini akan mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik untuk membuka badan usahanya sendiri di Indonesia. Tidak peduli mereka lokal atau penyedia dari luar (seperti Google, Yahoo, dll).
Rudiantara juga mengungkapkan bahwa aturan ini akan sangat berpengaruh baik terhadap perkembangan teknologi dan informasi, hingga ke ranah ekonomi Indonesia. Karena hingga saat ini, UU dan peraturan yang berlaku masih belum mampu untuk mewadahi PSE ini, dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang melaju cepat.
Misalnya saja, jika kasus Netflix ini didasarkan pada UU Perfilman, maka akan memakan banyak waktu untuk menunggu sebegitu banyaknya film yang disediakan Netflix untuk lulus sensor LPI agar bisa tayang. Dan saat proses sensor selesai, Netflix mungkin malah sudah bangkrut duluan.
Demikian juga dengan UU Penyiaran, yang tidak akan ‘nyambung’ dengan sistem yang dipakai Netflix dan YouTube.
Menkominfo juga menjanjikan bahwa peraturan ini akan siap diluncurkan pada bulan Maret mendatang. Karena sebelumnya, Kemenkominfo harus lebih dulu berunding dan melakukan berbagai pembahasan dengan instansi terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Pariwisata untuk mematapkan peraturan dalam hal muatan konten, serta Kementerian Perekonomian untuk masalah pembuatan lembaga usaha.
Bukan hanya pihak Kemenkominfo saja yang merespon pemblokiran dari Netflix yang dilakukan Telkom sebelumnya. Pihak Netflix juga merespon hal ini. Mereka mengatakan bahwa pihak Netflix akan siap mengikuti setiap aturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia kedepannya.
Sebelumnya, pada akhir bulan Januari kemarin sebuah berita menghebohkan mengguncang para Netizen Indonesia. Telkom diketahui telah melakukan pemblokiran terhadap Netflix, layanan film dan video streaming berbayar yang sudah cukup terkenal di dunia. Hal ini mereka lakukan dengan alasan bahwa Netflix menyediakan konten yang kurang sesuai dengan peraturan di Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan.
Namun langkah pemblokiran ini juga mendapat banyak kecaman dan protes, karena pihak Telkom tidak memberlakukan tindakan yang sama dengan layanan lain serupa Netflix, seperti YouTube dan Facebook.
Respon yang paling menarik adalah terkait penyataan Telkom, bahwa Netflix harusnya bersedia bekerja sama dengan operator lokal jika ingin diterima di Indonesia. Hal ini sontak saja menimbulkan berbagai respon negatif, termasuk beberapa diantaranya adalah hujatan karena Telkom dinilai melakukan pemblokiran ini untuk kepentingan Telkom sendiri, dan tidak boleh membawa-bawa alasan terkait peraturan dan UU.