Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Internet»Hadapi Masalah Netflix, Kemenkominfo Kembali Rombak Aturan PSE
    Internet

    Hadapi Masalah Netflix, Kemenkominfo Kembali Rombak Aturan PSE

    Ade Yayat PriyatnaAde Yayat Priyatna6 Februari 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Menteri Kominfo Indonesia
    Menteri Kominfo Indonesia

    RANCAH POST – Tampaknya masalah terkait pemblokiran atas Netflix yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk alias Telkom tidak hanya menuai konflik dan perdebatan belaka. Namun juga membuka mata pemerintah untuk mulai menata sektor bisnis menjanjikan satu ini, dengan.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) misalnya, kini dikabarkan mulai menggodok aturan baru, terkait Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang nantinya akan membahas mengenai berbagai peraturan yang wajib diikuti para penyedia layanan serupa Netflix. Namun tidak akan tebang pilih seperti Telkom, aturan ini akan diberlakukan secara menyeluruh kepada setiap PSE, baik lokal maupun internasional, termasuk Google dan Facebook yang kelasnya sudah tergolong raksasa.

    Sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, nantinya aturan PSE ini akan mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik untuk membuka badan usahanya sendiri di Indonesia. Tidak peduli mereka lokal atau penyedia dari luar (seperti Google, Yahoo, dll).

    Rudiantara juga mengungkapkan bahwa aturan ini akan sangat berpengaruh baik terhadap perkembangan teknologi dan informasi, hingga ke ranah ekonomi Indonesia. Karena hingga saat ini, UU dan peraturan yang berlaku masih belum mampu untuk mewadahi PSE ini, dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang melaju cepat.

    Misalnya saja, jika kasus Netflix ini didasarkan pada UU Perfilman, maka akan memakan banyak waktu untuk menunggu sebegitu banyaknya film yang disediakan Netflix untuk lulus sensor LPI agar bisa tayang. Dan saat proses sensor selesai, Netflix mungkin malah sudah bangkrut duluan.

    Demikian juga dengan UU Penyiaran, yang tidak akan ‘nyambung’ dengan sistem yang dipakai Netflix dan YouTube.

    Menkominfo juga menjanjikan bahwa peraturan ini akan siap diluncurkan pada bulan Maret mendatang. Karena sebelumnya, Kemenkominfo harus lebih dulu berunding dan melakukan berbagai pembahasan dengan instansi terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Pariwisata untuk mematapkan peraturan dalam hal muatan konten, serta Kementerian Perekonomian untuk masalah pembuatan lembaga usaha.

    Bukan hanya pihak Kemenkominfo saja yang merespon pemblokiran dari Netflix yang dilakukan Telkom sebelumnya. Pihak Netflix juga merespon hal ini. Mereka mengatakan bahwa pihak Netflix akan siap mengikuti setiap aturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia kedepannya.

    Sebelumnya, pada akhir bulan Januari kemarin sebuah berita menghebohkan mengguncang para Netizen Indonesia. Telkom diketahui telah melakukan pemblokiran terhadap Netflix, layanan film dan video streaming berbayar yang sudah cukup terkenal di dunia. Hal ini mereka lakukan dengan alasan bahwa Netflix menyediakan konten yang kurang sesuai dengan peraturan di Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan.

    Namun langkah pemblokiran ini juga mendapat banyak kecaman dan protes, karena pihak Telkom tidak memberlakukan tindakan yang sama dengan layanan lain serupa Netflix, seperti YouTube dan Facebook.

    Respon yang paling menarik adalah terkait penyataan Telkom, bahwa Netflix harusnya bersedia bekerja sama dengan operator lokal jika ingin diterima di Indonesia. Hal ini sontak saja menimbulkan berbagai respon negatif, termasuk beberapa diantaranya adalah hujatan karena Telkom dinilai melakukan pemblokiran ini untuk kepentingan Telkom sendiri, dan tidak boleh membawa-bawa alasan terkait peraturan dan UU.

    Internet Kemenkominfo Netflix Telkom
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ade Yayat Priyatna
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Penulis lepas, traveler dan penyuka Komik

    Related Posts

    5 Cara Mengatasi HP yang Tidak Bisa Mengakses Internet

    20 Maret 2024

    Cara Menyimpan Kuota agar Tidak Hangus Tanp Harus Mengisi Pulsa

    23 Februari 2024

    Cara Mengatur Resolusi Netflix agar Kuota Internet Awet

    28 Desember 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.