Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Internet»Hadapi Masalah Netflix, Kemenkominfo Kembali Rombak Aturan PSE
    Internet

    Hadapi Masalah Netflix, Kemenkominfo Kembali Rombak Aturan PSE

    Ade Yayat PriyatnaAde Yayat Priyatna6 Februari 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Menteri Kominfo Indonesia
    Menteri Kominfo Indonesia

    RANCAH POST – Tampaknya masalah terkait pemblokiran atas Netflix yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk alias Telkom tidak hanya menuai konflik dan perdebatan belaka. Namun juga membuka mata pemerintah untuk mulai menata sektor bisnis menjanjikan satu ini, dengan.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) misalnya, kini dikabarkan mulai menggodok aturan baru, terkait Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang nantinya akan membahas mengenai berbagai peraturan yang wajib diikuti para penyedia layanan serupa Netflix. Namun tidak akan tebang pilih seperti Telkom, aturan ini akan diberlakukan secara menyeluruh kepada setiap PSE, baik lokal maupun internasional, termasuk Google dan Facebook yang kelasnya sudah tergolong raksasa.

    Sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, nantinya aturan PSE ini akan mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik untuk membuka badan usahanya sendiri di Indonesia. Tidak peduli mereka lokal atau penyedia dari luar (seperti Google, Yahoo, dll).

    Rudiantara juga mengungkapkan bahwa aturan ini akan sangat berpengaruh baik terhadap perkembangan teknologi dan informasi, hingga ke ranah ekonomi Indonesia. Karena hingga saat ini, UU dan peraturan yang berlaku masih belum mampu untuk mewadahi PSE ini, dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang melaju cepat.

    Misalnya saja, jika kasus Netflix ini didasarkan pada UU Perfilman, maka akan memakan banyak waktu untuk menunggu sebegitu banyaknya film yang disediakan Netflix untuk lulus sensor LPI agar bisa tayang. Dan saat proses sensor selesai, Netflix mungkin malah sudah bangkrut duluan.

    Demikian juga dengan UU Penyiaran, yang tidak akan ‘nyambung’ dengan sistem yang dipakai Netflix dan YouTube.

    Menkominfo juga menjanjikan bahwa peraturan ini akan siap diluncurkan pada bulan Maret mendatang. Karena sebelumnya, Kemenkominfo harus lebih dulu berunding dan melakukan berbagai pembahasan dengan instansi terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Pariwisata untuk mematapkan peraturan dalam hal muatan konten, serta Kementerian Perekonomian untuk masalah pembuatan lembaga usaha.

    Bukan hanya pihak Kemenkominfo saja yang merespon pemblokiran dari Netflix yang dilakukan Telkom sebelumnya. Pihak Netflix juga merespon hal ini. Mereka mengatakan bahwa pihak Netflix akan siap mengikuti setiap aturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia kedepannya.

    Sebelumnya, pada akhir bulan Januari kemarin sebuah berita menghebohkan mengguncang para Netizen Indonesia. Telkom diketahui telah melakukan pemblokiran terhadap Netflix, layanan film dan video streaming berbayar yang sudah cukup terkenal di dunia. Hal ini mereka lakukan dengan alasan bahwa Netflix menyediakan konten yang kurang sesuai dengan peraturan di Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan.

    Namun langkah pemblokiran ini juga mendapat banyak kecaman dan protes, karena pihak Telkom tidak memberlakukan tindakan yang sama dengan layanan lain serupa Netflix, seperti YouTube dan Facebook.

    Respon yang paling menarik adalah terkait penyataan Telkom, bahwa Netflix harusnya bersedia bekerja sama dengan operator lokal jika ingin diterima di Indonesia. Hal ini sontak saja menimbulkan berbagai respon negatif, termasuk beberapa diantaranya adalah hujatan karena Telkom dinilai melakukan pemblokiran ini untuk kepentingan Telkom sendiri, dan tidak boleh membawa-bawa alasan terkait peraturan dan UU.

    Internet Kemenkominfo Netflix Telkom
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ade Yayat Priyatna
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Penulis lepas, traveler dan penyuka Komik

    Related Posts

    5 Cara Mengatasi HP yang Tidak Bisa Mengakses Internet

    20 Maret 2024

    Cara Menyimpan Kuota agar Tidak Hangus Tanp Harus Mengisi Pulsa

    23 Februari 2024

    Cara Mengatur Resolusi Netflix agar Kuota Internet Awet

    28 Desember 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.