Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Jabar»Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu PNS di Pangandaran
    Berita Jabar

    Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu PNS di Pangandaran

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman3 Februari 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pelaku Penipuan
    Pelaku Penipuan

    BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Selasa (2/2), seorang pria berusia 45 tahun bernama Suryana asal Karangkamiri, RT 02 RW 03, Langkaplancar, Pangandaran, harus berurusan dengan aparat Polsek Pangandaran, Jawa Barat.

    Suryana ternyata pelaku kejahatan dengan modus mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah dengan korbannya seorang PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran bernama Harto.

    Kasus penipuan ini bermula saat pelaku mengaku bisa menggandakan uang dari Rp1 juta menjadi Rp1 miliar. Harto, korban, yang percaya dengan iming-iming pelaku kemudian menyerahkan uang yang dimilikinya sebesar Rp5,5 juta. Bukan uang saja yang diberikan kepada pelaku, Harto juga menyerahkan sepeda motor miliknya. Korban sendiri sadar dirinya menjadi korban penipuan manakala pelaku sulit dihubungi. Ia pun kemudian mengadukan kasus yang menimpa dirinya ke Polsek Pangandaran.

    Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi melakukan penjebakan agar pelaku kembali melakukan transaksi bersama dengan korban hingga akhirnya berhasil dibekuk di depan Bank BNI Pangandaran. Tersangka kemudian diserahkan Polsek Pangandaran ke Polsek Cijulang lantaran TKP berada di wilayah Cijulang.

    AKP Alan Dahlan, Kapolsek Cijulang menyebutkan,pihaknya akan mengembangkan kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang tersebut. Pihaknya juga mensinyalir bukan kali pertama pelaku melakukan penipuan.

    “Dari informasi yang kami terima, ada dugaan sebelumnya pelaku melakukan penipuan dengan motif yang berbeda,” ujar Alan.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Suryana alias Deni alias Lili, dijerat pasal penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.

    Berita Pangandaran Jawa Barat Pangandaran
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pangandaran Diguncang Gempa M 5,5, Tak Berpotensi Tsunami

    28 Desember 2023

    3 Kafe di Kampung Turis Pangandaran Ludes Terbakar, Inikah Penyebabnya?

    31 Agustus 2023

    Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, 2 Pengendara Divonis 4 Bulan Penjara

    7 Juli 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.