Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Cukur Muridnya yang Gondrong, Guru Ini Malah Dipolisikan
    Berita Nasional

    Cukur Muridnya yang Gondrong, Guru Ini Malah Dipolisikan

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman3 Januari 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Guru Cukur Rambut Muridnya yang Gondrong
    Guru Cukur Rambut Muridnya yang Gondrong

    RANCAH POST – Sudah menjadi tugas seorang guru mendisiplinkan muridnya yang dirasa melanggar aturan atau tidak disiplin. Namun tidak semua orang tua siswa bisa mengerti, ada dari mereka tidak terima dengan perlakuan sang guru yang mendisiplinkan anaknya. Tak sedikit dari orang tua murid melaporkan sang guru ke kepolisian.

    Itulah yang menimpa Aop Saopudin, salah seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Majalengka, Jawa Barat. Sebagai seorang guru yang memiliki kewajiban untuk mendisiplinkan muridnya, Aop pun memberikan hukuman kepada empat orang siswa kelas III yang rambutnya gondrong dengan mencukurinya tak beraturan.

    Namun salah seorang orang tua dari siswa berinisial THS yang dicukur sang guru tidak terima. Ia mendatangi sekolah dan membalas mencukuri Aop yang telah menggunduli anaknya tadi. Tak puas, Iwan pun kemudian melaporkan Aop ke kepolisian. Sama-sama tidak terima, Aop pun melaporkan Iwan ke kepolian. Alhasil kedua berseteru di meja hijau.

    Atas laporan Iwan, Aop dijerat pasal 77 huruf a dan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

    PN Majalengka lantas memvonis Aop dengan hukuman percobaan selama 6 bulan pada tanggal 2 Mei 2013.  Dalam vonis tersebut, Aop diancam kurungan penjara selama 3 bulan bila melakukan tindak pidana.

    Aop yang mengajukan kasasi ke MA akhirnya dibebaskan. Menurut MA, sebagai seorang guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa. Aop juga tidak dapat dipidana karena hal tersebut karena bertujuan untuk mendidik murid.

    Iwan yan sama-sama dilaporkan oleh Aop, akhirnya bernasib sama seperti Aop dan menjadi pesakitan. Oleh PN Majalengka, Iwan  juga dijatuhi hukuman percobaan selama 6 bulan. Bila terbukti melakukan tindak pidana, ia akan dipenjara selama 3 bulan. Namun di tingkat banding, nasib Iwan berbeda dengan Aop, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memerintahkan jaksa untuk menjebloskan Iwan ke penjara selama 3 bulan. Namun Iwan tidak dapat melakukan kasasi karena UU menyatakan hukuman yang kurang dari 1 tahun tidak dapat dikasasi.

    “Tidak menerima permohonan kasasi,” ujar majelis yang juga mengadili Aop, sebagaimana dikutip dari webnya.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.