Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Gugatan Farhat Abbas Rp60,5 M ke Ahmad Dhani Ditolak
    Selebriti

    Gugatan Farhat Abbas Rp60,5 M ke Ahmad Dhani Ditolak

    Ina Nur IstiaIna Nur Istia29 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Gugatan Farhat Abbas Rp605 M ke Ahmad Dhani Ditolak
    Gugatan Farhat Abbas Rp605 M ke Ahmad Dhani Ditolak

    RANCAH POST – Di dalam perselisihannya bersama musisi Ahmad Dhani, pengacara Farhat Abbas menggugat balik secara perdata dengan jumlah angka yang sangat fantastis yakni sebesar Rp 60,5 M dan disidangkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rentetan persidangan tersebut akhirnya sampai kepada keputusan, pada Senin tanggal 28 Desember, dan hakim mengatakan bahwa gugatan Farhat ditolak.

    “Iya gugatan Farhat ditolak, betul,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna Selasa (29/12).

    Bukan hanya Ahmad Dhani, Farhat Abbas juga pernah mengarahkan tujuan pada Ramdhan Alamsyah yang selalu mewakili Dhani. Walaupun keputusan sudah dibuat, tetapi pihak Humas belum ingin membuka detail keputusan yang diberikan.

    “Saya belum terlalu mengetahui keputusannya, saya belum koordinasi pada panitera. Rencananya di tanggal 4 Januari 2016 akan dipublikasikan (di web) saya koordinasikan terlebih dulu,” ujar Made.

    Sebelumnya Farhat menggugat balik Ahmad Dhani  berdasarkan Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999, mengenai hak memperoleh keadilan. Selain tidak diupload, Humas PN Jakarta Selatan tersebut juga masih kurang begitu mengetahui tentang keadaan persidangan Farhat. Kepastian informasi yang diberikan Made hanyalah terkait majelis hakim yang menolak gugatan Farhat.

    “Saya kurang mengetahui hal itu (apakah Farhat hadir di sidang putusan). Tetapi memang nggak wajib juga. Yang penting telah dijadwalkan. Nanti tinggal di kasih tahu,” tandasnya.

    Ahmad Dhani Farhat Abbas Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ina Nur Istia
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.