RANCAH POST – Dugaan tindakan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakul Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Setya Novanto diminta segera dirampungkan. Setelah resmi mengundurkan diri, maka kasus ini selanjutnya akan diproses secara formal melalui jalur hukum.
Akhiar Salmi selaku pakar hukum pidana Universitas Indonesia katakan, “Ini kan sudah hampir sepenuhnya kasus Setya Novanto diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Berarti ini sudah masuk ranah pidana,” Jumat (18/12/2015).
Setelah resmi mundur dari jabatannya, lanlut Salmi, maka Setya Novanto sudah tidak lagi keterkaitan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan. Dengan demikian, Kejaksaan Agung harus segera mengambil sikap apakah ada dugaan pidana yang dilakukan Setya Novanto atau tidak.
Salmi tambahkan, “Kalau sudah ada 2 alat bukti tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dan siapa tersangkanya, ya kita lihat siapa nanti.”
Dia membeberkan setelah selesainya persidangan di MKD, Kejaksaan Agung seharusnya sudah bisa mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebab menurutnya, saat ini pelanggaran etika dan norma prosesnya tidak saling menunggu.
Salmi jelaskan, “Jadi misalkan saat kasus ini diproses oleh MKD, sebenarnya Kejaksaan Agung juga sudah bisa memproses, tidak ada saling menunggu.”
Seperti diketahui, Setya Novanto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua DPR saat rapat paripurna. Kini Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.