Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pasca Mundur, Setya Novanto Bisa Diringkus Kejagung
    Berita Nasional

    Pasca Mundur, Setya Novanto Bisa Diringkus Kejagung

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa19 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Setya Novanto dan Kolega
    Setya Novanto dan Kolega

    RANCAH POST – Dugaan tindakan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakul Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Setya Novanto diminta segera dirampungkan. Setelah resmi mengundurkan diri, maka kasus ini selanjutnya akan diproses secara formal melalui jalur hukum.

    Akhiar Salmi selaku pakar hukum pidana Universitas Indonesia katakan, “Ini kan sudah hampir sepenuhnya kasus Setya Novanto diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Berarti ini sudah masuk ranah pidana,” Jumat (18/12/2015).

    Setelah resmi mundur dari jabatannya, lanlut Salmi, maka Setya Novanto sudah tidak lagi keterkaitan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan. Dengan demikian, Kejaksaan Agung harus segera mengambil sikap apakah ada dugaan pidana yang dilakukan Setya Novanto atau tidak.

    Salmi tambahkan, “Kalau sudah ada 2 alat bukti tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dan siapa tersangkanya, ya kita lihat siapa nanti.”

    Dia membeberkan setelah selesainya persidangan di MKD, Kejaksaan Agung seharusnya sudah bisa mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebab menurutnya, saat ini pelanggaran etika dan norma prosesnya tidak saling menunggu.

    Salmi jelaskan, “Jadi misalkan saat kasus ini diproses oleh MKD, sebenarnya Kejaksaan Agung juga sudah bisa memproses, tidak ada saling menunggu.”

    Seperti diketahui, Setya Novanto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua DPR saat rapat paripurna. Kini Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

    DPR RI Nasional Setya Novanto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.