RANCAH POST – Tiga orang pegawai PT Coca Cola di Cikarang Barat, Bekasi, dibekuk aparat kepolisian setelah terbukti mencuri 76 dus produk dari pabrik tersebut pada Selasa (08/12/2015). Akibat perbuatan tersebut, mereka kini dikurung dibalik jeruji besi.
Inspektur Satu Makmur selaku Kasubag Humas Polresta Bekasi menuturkan, 3 pegawai PT Coca Cola bernama Muhidin, Samsul Anam dan Arip Ropani tersubut mulanya mencoba menyelundupkan produk di truk angkutan yang akan keluar dari pabrik. Namun, usaha itu gagal lantaran security parbik menemukan kelebihan muatan ketika menghitung produk yang dibawa truk tersebut.
Makmur katakan, “Saat satpam menghitung produk seperti yang biasanya dilakukan, dia menemukan truk kelebihan muatan 76 dus. Karena sejumlah dus tersebut tidak tercantum dalam surat jalan,” Kamis (10/12/2015).
Security kemudian menghentikan truk itu untuk memeriksa para pelakunya. Makmur tambahkan, “Bukti perbuatan mereka terekam oleh kamera cctv sehingga pelaku tak bisa mengelak. Mereka tertangkap basah.”
Security PT Cocacola kemudian membawa tiga karyawan tersebut ke Polsek Cikarang Barat untuk diperiksa secara hukum beserta barang bukti 76 dus produk senilai Rp9 juta itu.
Makmur ungkap, “Kasus ini memang sudah sering terjadi. Namun, baru kali ini para pelaku tertangkap basah.”
Kini, aparat Polsek Cikarang Barat tengah melakukan penyelidikan terhadap 3 pelaku. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.