Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Selundupkan 76 Dus Minuman, 3 Pegawai PT Coca Cola Dibekuk Polisi
    Berita Nasional

    Selundupkan 76 Dus Minuman, 3 Pegawai PT Coca Cola Dibekuk Polisi

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa10 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ilustrasi 1
    Ilustrasi 1

    RANCAH POST – Tiga orang pegawai PT Coca Cola di Cikarang Barat, Bekasi, dibekuk aparat kepolisian setelah terbukti mencuri 76 dus produk dari pabrik tersebut pada Selasa (08/12/2015). Akibat perbuatan tersebut, mereka kini dikurung dibalik jeruji besi.

    Inspektur Satu Makmur selaku Kasubag Humas Polresta Bekasi menuturkan, 3 pegawai PT Coca Cola bernama Muhidin, Samsul Anam dan Arip Ropani tersubut mulanya mencoba menyelundupkan produk di truk angkutan yang akan keluar dari pabrik. Namun, usaha itu gagal lantaran security parbik menemukan kelebihan muatan ketika menghitung produk yang dibawa truk tersebut.

    Makmur katakan, “Saat satpam menghitung produk seperti yang biasanya dilakukan, dia menemukan truk kelebihan muatan 76 dus. Karena sejumlah dus tersebut tidak tercantum dalam surat jalan,” Kamis (10/12/2015).

    Security kemudian menghentikan truk itu untuk memeriksa para pelakunya. Makmur tambahkan, “Bukti perbuatan mereka terekam oleh kamera cctv sehingga pelaku tak bisa mengelak. Mereka tertangkap basah.”

    Security PT Cocacola kemudian membawa tiga karyawan tersebut ke Polsek Cikarang Barat untuk diperiksa secara hukum beserta barang bukti 76 dus produk senilai Rp9 juta itu.

    Makmur ungkap, “Kasus ini memang sudah sering terjadi. Namun, baru kali ini para pelaku tertangkap basah.”

    Kini, aparat Polsek Cikarang Barat tengah melakukan penyelidikan terhadap 3 pelaku. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.

    Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.