Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Polri Akan Luncurkan 3 Jenis SIM C
    Berita Nasional

    Polri Akan Luncurkan 3 Jenis SIM C

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa5 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    SIM
    SIM

    RANCAH POST – Mabes Polri akan meluncurkan kebijakan 3 jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM C bagi pengguna kendaraan sepeda motor.

    Inpektur Jenderal Polisi Condro Kirono selaku Kepala Korps Lalu Lintas menjelaskan, bagi pengendara sepeda motor dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan memakai SIM C2. Untuk pengendara motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc memakai SIM C1. Sementara pengendara sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah akan memakai SIM C.

    Condro katakan, “Ini kan karakaterisktik motornya sangat berbeda, dan juga penggunanya juga berbeda,” Sabtu (5/12/2015).

    Ia menerangkan, peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengendara sepeda motor terutama motor gede dengan kapasitas cc besar. Condro tambahkan, “Ini tuuannya agar lebih safety saja.”

    Mantan Kapolda Riau ini menuturkan, bahwa Peraturan Kapolri mengenai kebijakan 3 jenis SIM masih dalam masa tahap pembahasan dan penyusunan di internal Polri. Condro beberkan, “Menurut rencana akhir bulan ini akan diterbitkan. Namun belum pasti, karena Perkap masih disusun.”

    Tentunya, setelah peraturan SIM C baru tersebut dirilis, maka akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua lapisan masyarakat. Tujuanya, agar semua pemilik kendaraan khususnya sepeda motor mengetahui perihal aturan ini.

    Nasional Polisi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.