RANCAH POST – Mabes Polri akan meluncurkan kebijakan 3 jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM C bagi pengguna kendaraan sepeda motor.
Inpektur Jenderal Polisi Condro Kirono selaku Kepala Korps Lalu Lintas menjelaskan, bagi pengendara sepeda motor dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan memakai SIM C2. Untuk pengendara motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc memakai SIM C1. Sementara pengendara sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah akan memakai SIM C.
Condro katakan, “Ini kan karakaterisktik motornya sangat berbeda, dan juga penggunanya juga berbeda,” Sabtu (5/12/2015).
Ia menerangkan, peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengendara sepeda motor terutama motor gede dengan kapasitas cc besar. Condro tambahkan, “Ini tuuannya agar lebih safety saja.”
Mantan Kapolda Riau ini menuturkan, bahwa Peraturan Kapolri mengenai kebijakan 3 jenis SIM masih dalam masa tahap pembahasan dan penyusunan di internal Polri. Condro beberkan, “Menurut rencana akhir bulan ini akan diterbitkan. Namun belum pasti, karena Perkap masih disusun.”
Tentunya, setelah peraturan SIM C baru tersebut dirilis, maka akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua lapisan masyarakat. Tujuanya, agar semua pemilik kendaraan khususnya sepeda motor mengetahui perihal aturan ini.