Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»CATAT Modifikasi Kendaraan Tanpa Izin Bisa Didenda Rp24 Juta
    Berita Nasional

    CATAT Modifikasi Kendaraan Tanpa Izin Bisa Didenda Rp24 Juta

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa5 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Modifikasi kendaraan motor
    Ilustrasi. (IST)

    RANCAH POST – Jika melakukan modifikasi kendaraan bermotor tanpa izin dari pihak yang berwenang, maka pihak kepolisian akan langsung menindak kendaraan tersebut.

    Dikarenakan, saat ini masih banyak kendaraan bermotor dimodifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut laman Kompas, Kombes Pol Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya katakan, “Modifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang sah merupakan tindak pidana kejahatan,” Sabtu (05/12/2015).

    Perubahan tipe secara tidak sah digolongkan dalam tindak pidana kejahatan sesuai dalam Pasal 277 juncto pasal 316 (2) Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

    Bukan hanya itu, modifikasi ilegal juga melanggar pasal 131 huruf E dan pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan Juncto pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Untuk sekedar informaso, modifikasi kendaraan baik dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut wajib melalui serangkaian uji tipe dan bersertifikat.

    Uji tipe yang ditertibkan oleh Kemenhub yakni:

    1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (agen pemegang merk) kendaraan tersebut.
    2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
    3. Kendaraan yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Polri sebagai pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor.

    Informasi ini tentunya sangat begitu penting. Mengingat, banya masyarakat uang belum mengetahui peraturan semacam ini.

    Nasional Polisi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.