RANCAH POST – Jika melakukan modifikasi kendaraan bermotor tanpa izin dari pihak yang berwenang, maka pihak kepolisian akan langsung menindak kendaraan tersebut.
Dikarenakan, saat ini masih banyak kendaraan bermotor dimodifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut laman Kompas, Kombes Pol Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya katakan, “Modifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang sah merupakan tindak pidana kejahatan,” Sabtu (05/12/2015).
Perubahan tipe secara tidak sah digolongkan dalam tindak pidana kejahatan sesuai dalam Pasal 277 juncto pasal 316 (2) Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Bukan hanya itu, modifikasi ilegal juga melanggar pasal 131 huruf E dan pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan Juncto pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk sekedar informaso, modifikasi kendaraan baik dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut wajib melalui serangkaian uji tipe dan bersertifikat.
Uji tipe yang ditertibkan oleh Kemenhub yakni:
- Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (agen pemegang merk) kendaraan tersebut.
- Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
- Kendaraan yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Polri sebagai pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor.
Informasi ini tentunya sangat begitu penting. Mengingat, banya masyarakat uang belum mengetahui peraturan semacam ini.