RANCAH POST – Mulai besok tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA akan mengalami kenaikan sebesar 11,6% ketimbang bulan November 2015. Hal tersebut menyusul penerapan mekanisme baru terkait penyesuaian tarif dua golongan tersebut.
Menurut laman Merdeka.com, Benny Marbun selaku Kepala Divisi Niaga PT PLN mengatakan, pada Desember 2015, tarif listrik rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA diputuskan sebesar Rp1.509 per kWh. Sementara, bulan November 2015, tarif golongan 1.300 dan 2.200 VA masih dikisaran Rp1.352 per kWh. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp157/kWh atau 11,6%.
Mulai Desember tahun ini, diketahui PLN menerapkan mekanisme penyesuaian tarif karena untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA kini tidak lagi mendapat subsidi.
Bambang Dwiyanto selaku Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN menuturkan, tarif listrik bagi rumah tangga golongan tersebut sudah harus mengikuti mekanisme tariff penyesuaian per (01/01/2015) bersamaan dengan pelanggan 10 golongan lainnya. Namun, menurutnya, pemerintah beserta PLN menunda keputusan itu.
Dengan demikian, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik akan mengikuti mekanisme tariff penyesuaian. Dua Belas golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Untuk golongan bisnis, B-2/TR daya 6.600VA hingga 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan layanan khusus TR/TM/TT.