Berita Hari Ini, RANCAH POST – Kementerian ESDM mengumumkan, pencabutan subsidi tarif listrik untuk sektor rumah tangga yang berdaya 450 VA dan 900 VA akan mulai berlaku per (01/01/2016).
Jisman P. Hutajulu selaku Kasubdirektorat Harga dan Subsidi Listrik Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan, kebijakan pencabutan subsidi tarif listrik tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan dengan Komisi VII DPR RI. Jisman katakan, “Kebijakan tersebut sudah disepakati oleh DPR.”
Menurutnya, rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada (17/09/2015) menghasilkan kesimpulan bahwa alokasi subsidi listrik tahun berjalan 2016 yaitu sebesar Rp37,31 triliun.
Jumlah tersebut sudah dikalkulasikan dengan kebijakan pencabutan subsidi tarif listrik pelanggan rumah tangga yang tidak layak diberikan subsidi. Jisman menuturkan, pencabutan subsidi tersebut hanya akan ditujukan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang memang mampu, sehingga diharapkan semua dapat memahaminya. Jisman tuturkan, “Untuk rumah tangga harapan, di bawah garis kemiskinan, sampai yang mampu namun rentan miskin tetap akan diberikan subsidi.”
Kebijakan tersebut, kata Jisman, juga telah dipahami oleh para tokoh, mahasiswa dan pers. Jisman tegaskan, “Sekali lagi pencabutan subsidi tersebut hanya akan berlaku bagi masyarakat mampu dan pelanggan yang mengakali kWh meternya atau memakai 2 kWh meter untuk satu rumah.”
Sebelumnya, YLKI meminta kebijakan pencabutan subsidi tarif listrik rumah tangga berdaya 450 dan 900 VA dilakukan secara bertahap pada tahun 2016, supaya tidak memberatkan konsumen kecil.
1 Komentar
semoga apa kata kata yang keluar dari mulut mulut mu bisa kau pertanggung jawabkan nanti..