RANCAH POST – Ustadz Maulana dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Gerakan Reformis Islam (Garis) yang dipimpin oleh Ustadz Adang Nurmasyah. Dilaporkan karena ceramahnya yang mengucapkan ‘Wanita cantik belum tentu punya anak’, Maulana diancam hukuman lima tahun penjara.
“Apa yang disampaikan Maulana itu berkenaan dengan mencari pemimpin tak usah melihat latar belakang agama kan itu sudah melanggar hukum syariah Islam,” kata Adang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 26 November 2015.
Adang mengatakan Ustadz Maulana dinilai sombong dan juga ujub sebab pernyataannya yang diduga sudah menimbulkan kontroversi, menyinggung, serta menyakiti umat Islam.
“Urusan punya anak dan tak punya anak itu kan bukan urusan manusia, itu kan kekuasaan Allah. Itu juga sudah melaksanakan penyesatan,” ujarnya.
Selain itu, Ustadz Maulana juga dinilai berlebihan ketika menyampaikan tausiahnya di salah satu program religi di salah satu stasiun televis swasta.
“Secara etika dia juga terlalu berlebihan. Dia selalu berdiri di atas panggung dengan tak layak. Muter-muter, dalam Islam jika berlebihan kan tidak boleh, jadi sudah melanggar secara etika syariah agama dan juga hukum KUHP,” ungkapnya.
Ustaz Maulana dilaporkan pasal 156a karena penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
1 Komentar
KALAU KAYAK DIA JGN 5 THN,TAROK AJA SEUMUR HIDUP BIAR MAMPUS…….