RANCAH POST – Seperti diketahui, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan berkendara ketika bergerak dijalanan, dalam STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan motor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Namun, pernahkan Anda mendengar SWDKLLJ dalam STNK? Coba Anda cek! Saat Anda membayar pajak kendaraan, secara tidak langsung dikenakan biaya SWDKLLJ.
Menurut laman Brilio.net, SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan membayar SWDKLLJ secara rutin tiap bayar pajak kendaraan, maka secara tidak langsung Anda terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besaran tarif SWDKLLJ tergantung jenis kendaraan yang Anda miliki. Misalnya, untuk motor berkapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc akan dikenai biaya sebesar Rp35 ribu. Sementara untuk jenis sedan, jip dan sejenisnya dikenakan tarif Rp143 ribu.
Manfaat yang bisa optimalkan dari SWDKLLJ adalah, secara otomatis Anda mendapatkan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang akan diserahkan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Untuk memperoleh santunan diberlakukan beberapa syarat, yaitu:
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
- Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
- Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan ini ternyata bukan hanya diberikan kepada pengemudi, namun pemebrian santunan juga berlaku kepada para penumpang yang turut menjadi korban kecelakaan.
Dengan demikian segeralah bayar pajak STNK. Jika telat atau belum bayar, terus terjadi kecelakan kemngkinan besar Anda tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja.