Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ternyata Ada Pihak yang Minta Setya Novanto Dibebaskan dari Sanksi
    Berita Nasional

    Ternyata Ada Pihak yang Minta Setya Novanto Dibebaskan dari Sanksi

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa21 November 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Setya Novanto
    Setya Novanto

    RANCAH POST – Seperti diketahui, Ketua DPR RI Setya Novanto kini terjerat kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut dijelaskan oleh Hardisoesilo selaku Wakil Ketua MKD.

    Ia mengatakan, ada satu pihak yang meminta supaya Ketua DPR Setya Novanto tidak dihukum atas kasus tersebut. Menurut laman tempo.co, Hardi katakan, “Ada yang meminta kasus Pak Setya Novanto diselesaikan dengan baik dan yang bersangkutan tidak dihukum,” Sabtu (21/11/2015).

    Pengakuan tersebut terungkap saat Hardisoesilo diwawancarai kala mengikuti acara Jambore Sosialisasi 4 Pilar MPR di Jatinangor, Jawa Barat. Namun, Hardisoesilo tidak menyebutkan siapa pihak yang mengajukan permohonan tersebut. Ia menilai perlakuan itu belum bisa dimasukkan ke dalam kategori teror, sehingga MKD masih menanggapi hal itu dengan santai.

    Menurut Hardi, kasus semacam itu bukanlah yang pertama kali ia alami. Dalam sejumlah kasus, hal itu memang sering kali terjadi. Misalnya dalam kasus baju yang belum dibayar oleh salah satu anggota DPR senilai Rp5 juta.

    Hardi menjelaskan, MKD tetap akan menggelar penyelidikan terjadap kasus ini, karena sudah ada bukti rekaman dan transkrip pembicaraan yang disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Hardi jelaskan, “Saya sudah mendengar rekamannya. Namun, transkripnya belum ada. Tentu MKD akan segera memutuskan.”

    Setelah barang bukti diteliti dan ada dugaan pelanggaran kode etik, kasus tersebut akan dikaji di tingkat pimpinan MKD. Pimpinan MKD akan melakukan persidangan dan akan mengundang pelapor.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    Samsung Resmi Umumkan Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    8 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.