Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Denpom Masih Periksa Serda YH ‘Pelaku Penembakan di Cibinong’
    Berita Nasional

    Denpom Masih Periksa Serda YH ‘Pelaku Penembakan di Cibinong’

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa5 November 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Korban penembakan di Cibinong
    Korban penembakan di Cibinong

    RANCAH POST – Terkait insiden penembakan di Cibinong yang dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI pada Selasa (03/11/2015). Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman menuturkan, saat ini oknum prajurit Kostrad bernama Serda YH tersebut masih menjalani pemeriksaan di Denpom Kota Bogor.

    Menurut laman Republika.co.id, Tatang katakan, “Masih diperiksa, proses pemeriksaan kan panjang harus mendatangkan saksi dan bukti. Jika sudah lengkap baru akan dinaikan ke sidang penuntutan di Peradilan Militer,” Kamis (05/11/2015).

    Tatang juga belum bisa mengatakan kapan dilakukannya sidang pelaku penembakan di Cibinong tersebut. Tatang tambahkan, “Yang pasti dilakukan secepatnya, kami juga tak akan menutup-nutupi proses persidangan.”

    Ia menegaskan, sesuai dengan perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, bahwa semua pengadilan militer yang ada keterkaitannya dengan masyarkat akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, publik akan mengetahui hasil penyidikan, tuntutan Oditur Militer, hingga sanksi yang akan divoniskan untuk oknum prajurit tersebut.

    Bukan hanya itu, evaluasi juga akan dilakukan di Mabes TNI, salah satunya mengenai aturan keluar masuk senjata api dari tiap-tiap satuan. Tatang membeberkan, setiap senjata yang dipakai oleh prajurit TNI harus selalu diketahui oleh Komandan Satuan masing-masing.

    Adapun, jenis pistol yang dipakai YH dalam penembakan adalah jenis FN, yang merupakan senjata organik TNI AD. Senjata tersebut merupakan milik negara. Tatang mengungkapkan, selain sanksi yang akan diterima di Pengadilan Militer, YH juga kemungkinan besar akan mendapat sanksi pemecatan.

    Nasional Serda YH TNI AD
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.