BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Diduga terlibat tindak pidana penggelapan dan kerap membolos saat bertugas, seorang anggota Satuan Sabhara, Briptu NW, yang bertugas di Polsek Karangnunggal diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebagaimana dihimpun Radar Tasikmalaya, Briptu NW diberhentikan lantaran melanggar disiplin dan kode etik kepolisian setelah sebelumnya adanya laporan dari masyarakat.
“Yang bersangkutan terlibat penipuan dan penggelapan atas adanya laporan dari masyarakat. Kemudian saat kita melakukan penyelidikan dan penyelidikan ternyata benar,” ujar AKBP Susnadi , Kapolres Tasikmalaya, sebagaimana dilansir Radar Tasikamalaya.
Sebagaimana dipaparkan Susnadi, pemecatan ini merupakan peringatan bagi anggota polisi agar tidak terlibat tindakan yang melanggar kode etik maupun melakukan tindakan kejahatan.
“Kita saat ini sedang melakukan revolusi mental di internal kepolisian. Jadi pemecatan Wibowo ini harus jadi cermin bagi anggota lain,“ ucapnya, sebagaimana dilansir Warta Priangan.
Tak kuat menahan kesedihan dan menerima kenyataan anaknya diberhentikan tidak hormat, orangtua Briptu NW yang hadir dalam upacara pemecatan tersebut jatuh pingsan.