Berita Hari Ini, RANCAH POST – Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, dalam waktu dekat pemerintah tidak akan mengumumkan perusahaan pelaku pembakar hutan.
Sebab, menurutnya, banyak pekerja yang bergantung kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Luhut katakan, “Belum bisa sekarang, kita menunggu supaya tenang dulu, jangan kisruh dulu karena itu kan bersinggungan dengan lapangan kerja. Kalau kita buka, berapa ratus ribu orang yang akan lay off? Kita biarkan saja dulu sementara,” Selasa (27/10/2015).
Berdasarkan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per (22/10/2015), polisi telah menyatakan 247 tersangka pembakar hutan. Dari jumlah tersebut, terdapat 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi atau perusahaan. 7 di antara korporasi tersebut merupakan penyertaan modal asing.
Bukan hanya itu, masih ada 21 perkara yang masih diselidiki dan 104 perkara yang sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Adapun 62 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Luhut menambahkan, semua perusahaan pembakar hutan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Luhut tambahkan, “Kita memang harus belajar untuk disiplin. Mendisiplinkan perusahaan-perusahaan. Mengelola hutan kan ada aturannya. Mereka harus taati itu.”
Menurut Luhut, nama-nama perusahaan pelaku pembakar hutan tersebut akan diumumkan ke publik setelah kebakaran hutan berhasil diatasi. Luhut tuturkan, “Sekarang masih proses restorasi, selesai bulan Desember, akan dibuka.”
Sepert diketahui, belum lama ini, Chalid Muhammad selaku Ketua Institut Hijau Indonesia meminta kepada penegak hukum untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang sudah terbukti membakar hutan.
Chalid menuding, pengungkapan nama perusahaan tersebut sebagai sanksi sosial yang akan diterima dari masyarakat. YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga meminta kepada pemerintah untuk memboikot produk perusahaan yang terbukti melakukan tindakan pembakaran hutan.