Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Hari Ini: Perusahaan Pembakar Hutan Diumumkan Pemerintah Desember Mendatang
    Berita Nasional

    Berita Hari Ini: Perusahaan Pembakar Hutan Diumumkan Pemerintah Desember Mendatang

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa27 Oktober 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kebakaran Hutan
    Kebakaran Hutan

    Berita Hari Ini, RANCAH POST – Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, dalam waktu dekat pemerintah tidak akan mengumumkan perusahaan pelaku pembakar hutan.

    Sebab, menurutnya, banyak pekerja yang bergantung kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Luhut katakan, “Belum bisa sekarang, kita menunggu supaya tenang dulu, jangan kisruh dulu karena itu kan bersinggungan dengan lapangan kerja. Kalau kita buka, berapa ratus ribu orang yang akan lay off? Kita biarkan saja dulu sementara,” Selasa (27/10/2015).

    Berdasarkan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per (22/10/2015), polisi telah menyatakan 247 tersangka pembakar hutan. Dari jumlah tersebut, terdapat 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi atau perusahaan. 7 di antara korporasi tersebut merupakan penyertaan modal asing.

    Bukan hanya itu, masih ada 21 perkara yang masih diselidiki dan 104 perkara yang sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Adapun 62 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

    Luhut menambahkan, semua perusahaan pembakar hutan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Luhut tambahkan, “Kita memang harus belajar untuk disiplin. Mendisiplinkan perusahaan-perusahaan. Mengelola hutan kan ada aturannya. Mereka harus taati itu.”

    Menurut Luhut, nama-nama perusahaan pelaku pembakar hutan tersebut akan diumumkan ke publik setelah kebakaran hutan berhasil diatasi. Luhut tuturkan, “Sekarang masih proses restorasi, selesai bulan Desember, akan dibuka.”

    Sepert diketahui, belum lama ini, Chalid Muhammad selaku Ketua Institut Hijau Indonesia meminta kepada penegak hukum untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang sudah terbukti membakar hutan.

    Chalid menuding, pengungkapan nama perusahaan tersebut sebagai sanksi sosial yang akan diterima dari masyarakat. YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga meminta kepada pemerintah untuk memboikot produk perusahaan yang terbukti melakukan tindakan pembakaran hutan.

    Kabut Asap Kebakaran Hutan Luhut Binsar Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.