Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Jebak Tersangka, Polisi Berhasil Bekuk Penjual Hewan Langka
    Berita Nasional

    Jebak Tersangka, Polisi Berhasil Bekuk Penjual Hewan Langka

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa30 September 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ilustrasi25
    Ilustrasi25

    RANCAH POST – Seperti diketahui belakangan ini marak terjadi perburuan hewan langka yang menyedot perhatian publik. Menindaklanjuti hal tersebut, aparat kepolisaian Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kini berhasil membekuk seorang penjual satwa langka.

    AKBP Sandi Nugroho selaku Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri hari ini, Rabu (30/09/2015) mengungkapkan, pihaknya telah menangkap tersangka penjual hewan langka yang bernama Yusup Supriadi, ia dibekuk di kawasan Kedunghalang, Bogor Utara, Kabupaten Bogor.

    Ketika membekuk tersangka, polisi menemukan barang bukti yaitu 10 anak elang, 4 elang dewasa dan 5 kucing hutan. Pelaku mengaku memperoleh hewan-hewan tersebut dari Palembang.

    Menurut tersangka, anak kucing hutan dan anak elang dijual dengan banderol Rp2-3 juta. Sementara harga kucing hutan dewasa dibanderol dengan harga Rp5 juta.

    Polisi menjebak Yusuf dengan menyamar menjadi konsumen. Sandi katakan, “Transaksi dilakukan secara online sehingga (pelaku) bisa dibekuk. kemudian pelaku diminta menunjukkan tempat penyimpanan.”

    Polisi, kata Sandi, masih akan mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. Lebih lanjut lagi, tersangka Yusuf terancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta.

    Hewan Langka Nasional Satwa Liar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.