RANCAH POST – Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (29/09/2015) memakbulkan permohonan uji materi calon tunggal Pilkada (pemilihan kepala daerah) yang meliputi, Pilgub (pemilihan gubernur), Pilbup (pemilihan Bupati) dan Pilwalkot (Pemilihan Wali Kota) seperti yang diatur dalam UU No.8 Tahun 2015.
Dengan demikian, MK memperbolehkan daerah yang cuma memiliki calon tunggal untuk menggelar Pilkada serentak pada bulan Desember 2015 mendatang.
Arief Hidayat selaku Ketua Mahkamah Konstitusi nyatakan, “Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon,” Selasa (29/09/2015).
Lebih lanjut lagi, Hakim Suhartoyo mengungkapkan, Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menilai, UU mengamanatkan Pilkada merupakan implementasi kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah. Pilkada yang demokratis harus menjamin terbangunnya kekuasaan di tangan rakyat.
Hakim Suhartoyo tambahkan, “Menimbang hak untuk dipilih dan memilih tak boleh tersandera aturan paling sedikit 2 pasang calon. Pemilihan harus tetap digelar meski hanya ada 1 pasang calon.”
Seperti diketahui, uji materi calon tunggal Pilgub, Pilbup dan PilwalKot diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Pasal-pasal yang dilayangkan untuk uji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU No. 8 Tahun 2005.