Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terbaru: Kini Buat SIM Bisa Dilakukan Secara Online
    Berita Nasional

    Berita Terbaru: Kini Buat SIM Bisa Dilakukan Secara Online

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa17 September 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ilustrasi14
    Ilustrasi14

    Berita Terbaru, RANCAH POST – Jika dulu Anda harus repot bulak-balik ke daerah asal jika ingin memperpanjang atau membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), kini di era semua serba bisa ‘diteknologikan’, Polri meningkatkan pelayanannya terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

    Menurut laman Detik, Kombes Pol Unggul Sedyantoro selaku Kabid Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri katakan, “Kita akan permudah SIM online, jadi bisa melakukan perpanjangan SIM lewat online. Jadi yang orang daerah tidak perlu kembali ke daerah untuk perpanjangan SIM, bisa dilakukan di Jakarta atau di mana lokasi tugas terakhir,” Kamis (17/09/2015).

    Hanya perpanjangan saja yang dapat dilakukan di mana saja. Unggul jelaskan, “Untuk perpanjangan bisa dilakukan di mana pun, jadi bisa langsung melakukan permohonan pengemudi berada, tidak perlu kembali ke daerah asal, data SIM di seluruh Indonesia akan disinkronkan di Polantas, nanti tinggal dipanggil dan diproses.”

    Memperpanjang Surat Izin Mengemudi dapat dilakukan tanpa melalui ujian dan praktik, jadi tinggal membayar kewajiban dan akan menjadi penerimaan pemerintah bukan pajak, nanti akan dilihat dulu kondisi kesehatannya lalau diproses.

    Namun, jika membuat yang baru, tetap harus di daerah asal sesuai dengan KTP, meski sudah dilakukan secara online.

    Unggul tuturkan, “Syarat-syarat SIM online baru, pelaksanaan tetap di mana sesuai e-KTP berdomisili, tidak diproses di mana bapak ibu berada. Untuk SIM baru diproses di mana alamat sesuai KPT. SIM online ini sudah terintegrasi di e-KTP di Dukcapil sehingga kalau KTP tidak sesuai dengan kemendagri tentu identifikasi awal akan ditolak, e-KTP sebagai basis permohonan SIM.”

    Hal ini tentunya sebuah angin segar kepada para warga yang tengah merantau di daerah lain, sehingga tidak perlu bolak-balik ke daerah asal untuk memperpanjang SIM.

    Nasional SIM SIM Online
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.