Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Berita Artis: Terbukti Konsumsi Narkoba, Eza Gionino Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
    Selebriti

    Berita Artis: Terbukti Konsumsi Narkoba, Eza Gionino Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

    Maria UlfahMaria Ulfah17 September 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Eza Gionino
    Eza Gionino

    Berita Artis, RANCAH POST – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba aktor ganteng Eza Gionino kembali dilangsungkan di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis (17/09/2015). Eza ternyata hanya divonis 4 bulan untuk menjalani masa rehabilitasi.

    Amat Khusaeri selaku Hakim Ketua Sidang Eza Gionino katakan, “Dinyatakan terbukti bersalah dan memberikan hukuman selama 4 bulan masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.”

    Putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu yang lalu. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, Eza kini hanya tinggal merampungkan masa rehabilitasi selama 1 bulan ke depan.

    Hakim Amat katakan, “Tidak dilihat dari situnya, namun, keasadaran saudara untuk sembuh, demi generasi muda yang jauh lebih baik.”

    Seperti diketahui, Eza Gionino dibekuk Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Mantan pacar Ardina Rasti itu diciduk tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

    Eza dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, Eza dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Eza ternyata lebih ringan, yakni hanya mewajibkan menjalani 4 bulan masa rehabilitasi.

    Eza Gionino Kasus Narkoba Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Maria Ulfah
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Web developer, sekaligus suka menulis juga.

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.