BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Sebagai kabupaten yang baru, tak dipungkiri Kabupaten Pangandaran harus memiliki simbol atau logo sebagai identitas khas. Berkenaan dengan hal ini, Kabupaten Pangandaran telah menetapkan Bunga Raflesia sebagai salah satu ciri kedaerahan yang tertera pada logo kabupatennya.
Mengingat Raflesia merupakan nama Alun-Alun di Ciamis, maka DPRD Kabupaten Pangandaran meminta Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk merubah nama tamannya tersebut. sebab, nama Raflesia sendiri akan digunakan sebagai salah satu nama tempat di Pangandaran.
Iwan M. Ridwan, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran mengatakan, penggunaan bunga Raflesia pada logo Kabupaten Pangandaran telah disahkan melalui Perda. Langkah berikutnya ialah pengusulan hak paten logo Kabupaten Pangandaran yang di dalamnya tertera bunga Raflesia.
“Alasan bunga Raflesia disematkan pada logo Kabupaten Pangandaran tak lain karena bunga ini adanya di Pangandaran. Ketika logo kabupaten ini disempurnakan, bunga Raflesia lebih ditonjolkan sebagai ciri khas Pangandaran,” tuturnya.
Iwan melanjutkan, hal ini konsekuensi dari berpisahnya Pangandaran dari Ciamis. Otomatis Ciamis harus melepaskan ciri kedaerahan yang berada di Pangandara, bunga Raflesia salah satunya.
Dimintai penjelasannya, Soekiman, Asda II Setda Kabupaten Ciamis menyatakan, pihak Kabupaten Ciamis sendiri berencana akan mengganti nama alun-alunnya tersebut meski tanpa permintaan Kabupaten Pangandaran sekalipun.
“Memang tidak salah kalau bunga Raflesia adalah ciri khas Kabupaten Pangandaran,” ucapnya.
Namun, lanjut Soekiman, sebelum nama alun-alun Kabupaten Ciamis ini dirubah, pihaknya akan terlebih melakukan pertemuan dan melakukan kajian bersama dengan seluruh eleman masyarakat terkait.