Berita Terkini, RANCAH POST – Pemerintah pusat kini tengah merevisi PP (Peraturan Pemerintah) No 46 Tahun 2015 terkait BPJS Ketenagakerjaan sub Jaminan Hari Tua (JHT). Revisi itu akan mengubah mekanisme atau cara pencairan dana JHT untuk karyawan yang di PHK atau telah berhenti bekerja.
Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan, kedepannya para pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK akan bisa memperoleh seluruh dana JHT haknya hanya dalam waktu sebulan.
Hanif katakan, “Isinya enggak ke mana-mana, sekedar memberikan pengecualian kepada pekerja yang kena PHK atau berhenti bekerja, dengan alasan apa saja termasuk mengundurkan diri untuk bisa mencairkan dana JHT sebulan setelah berhenti bekerja,” Rabu (19/08/2015).
Sementara untuk prosedur atau regulasi bagi peserta aktif juga masih tetap sama. Dimana pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mengambil dana JHT pasca 10 tahun bekerja dengan besaran 10% dan/atau 30% untuk keperluan perumahan.
Hanif tambahkan, “Pokoknya berhenti bekerja dan PHK yang tidak kena aturan masa itu.”
Hal serupa juga dikatakan oleh Elvyn G Masasya selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan bahwa rencana revisi itu sudah memenuhi aspirasi atau tuntutan dari masyarakat.