Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: BPJS Ketenagakerjaan Hampir Sempurna
    Berita Nasional

    Berita Terkini: BPJS Ketenagakerjaan Hampir Sempurna

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa11 Agustus 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    BPJS Ketenagakerjaan
    BPJS Ketenagakerjaan

    Berita Terkini, RANCAH POST – Terkait BPJS Ketanagakerjaan, Menaker Hanif Dhakiri menegaskan, semua pekerja sudah dilindungi oleh jaminan sosial tersebut. Perlindungan itu berlaku mulai dari pekerja berangkat hingga pulang kembali ke rumahnya.

    Melalui akun Twitter @Kemenaker, Hanif katakan, “Ini era baru jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia di mana berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN) dan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) ada empat Program,” Selasa (11/08/2015).

    Hanif tambahkan, “Hal ini berlaku baik untuk pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU). Orang dari berangkat ke tempat kerja sampai pulang ke rumah dilindungi melalui skema perlindungan yangg ada di BPJS Ketenagakerjaan.”

    Dengan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diketahui akan mendapatkan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Apabila pegawai meninggal dunia saat kerja, seluruh biaya akan di-cover 48 kali gaji terakhir ditambah santunan sebanyak Rp4 juta untuk keluarga dan Rp3 juta untuk pemakaman.

    Jika pekerja meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, Hanif menerangkan, pekerja juga akan di-cover oleh jaminan kematian. Kemudian, apabila pekerja pensiun dan tidak produktif lagi maka akan di-cover olhe JHT (Jaminan Hari Tua).

    Hanif jelaskan, “JHT ini yang sempat ramai. Sekarang sedang dilakukan revisi dimana melihat aspirasi dari kalangan pekerja.”

    Hingga saat ini, pemerintah tengah merevisi terkait peraturan pencairan dana JHT. Hanif mengungkapkan, permasalahan mengenai JHT tersebut disebabkan karena konstruksi dari sistem jaminan sosial kita yang belum sinkron dengan realitas ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Jaminan Sosial Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    3 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online

    29 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.