Berita Terkini, RANCAH POST – KPU atau Komisi Pemilihan Umum menyatakan 59 pasangan bakal calon peserta Pilkada serentak gagal memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah.
Husni Kamil Manik selaku ketua KPU mengatakan, data tersebut berdasarkan 257 daerah yang sudah melaporkan hasil rekapitulasi hingga pukul 20.40 WIB.
Husni katakan, “Data itu masih menunggu dari 4 daerah lain yang belum mengirimkan laporan, karena hingga pukul 20.00 WIB masih melakukan rapat pleno,” Senin (24/08/2015).
Ke-4 daerah yang belum menyetorkan data tersebut adalah Kab. Karo, Kab. Nabire, Kab. Supiori dan Kab. Selayar. Dari 59 pasangan calon itu, satu pasangan calon berada di tingkat provinsi, 46 pasangan calon tingkat kabupaten dan 12 pasangan calon tingkat kota.
Bukan hanya itu, Husni mengungkapkan, terdapat 3 daerah yang memiliki calon tunggal pasca dilakukan penetapan pasangan calon, yaitu Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Denpasar dan Minahasa Selatan.
Husni ungkap, “Tiga daerah yang masih mempunyai calon tunggal pasca penetapan, akan kami beri kesempatan untuk melakukan pendaftaran pada 28-30 Agustus.”
Ketiga daerah yang sebelumnya memperoleh tambahan waktu sesuai ketentuan Bawaslu adalah Surabaya, Samarinda dan Pacitan akan ditentukan pada 30 Agustus mendatang.