RANCAH POST – Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Farhat Abbas akhirnya telah diumumkan oleh hakim tunggal Thamrin Tarigan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/08/2015) sore. Thamrin memutuskan untuk menggugurkan gugatan Farhat.
Sidang praperadilan terhadap status tersangka yang didapat Farhat Abbas atas kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani tersebut dimulai pada pukul 15.20 WIB. Bertempat di Ruang Sidang PN Jaksel, sidang dibuka secara umum.
Ketika jalannya sidang, Farhat Abbas terlihat jauh lebih santai dari biasanya. Farhat terlihat menyimak semua kalimat yang dikatakan oleh hakim tunggal Thamrin.
Namun ternyata, putusan hakim tidak sesuai dengan ekspektasi Farhat Abbas. Hakim pun menggugurkan gugatan Farhat. Thamrin katakan, “Dengan ini menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.”
Seperti diketahui, Farhat Abbas dilaporkan oleh Ahmad Dhani atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Sang musisi tidak terima dengan cuitan Farhat Abbas yang mengatakan bahwa dirinya telah bangkrut pasca kejadian kecelakaan yang dialami oleh Doel alias AQJ.
Pihak kepolisian menaikan status mantan suami Nia Daniati itu dari saksi menjadi tersangka. Tidak terima dengan status tersebut, Farhat Abbas pun mengajukan praperadilan meski akhirnya digugurkan.
1 Komentar
saya rasa farhat abbas gangguan jiwa, sering kali mengusik kehidupan artis lainnya