Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Hari Ini: Terbangkan Drone Sembarangan Bakal Kena Denda Rp1 Miliar
    Berita Nasional

    Berita Hari Ini: Terbangkan Drone Sembarangan Bakal Kena Denda Rp1 Miliar

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa5 Agustus 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Drone
    Drone

    Berita Hari Ini, RANCAH POST – Pasca diluncurkannya Peraturan Menhub No 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian pesawat tanpa awak atau Drone, masyarakat tidak bisa lagi menerbangkan perangkat tersebut secara sembarangan.

    Apabila ada yang menerbangkan drone di area terlarang, maka aparat tak segan menerapkan denda hingga hukuman kurungan penjara. Salah satu area yang harus bebas dari pesawat tanpa awak tersebut adalah bandara. Jika menerbangkan Drone di area itu, maka siap-siap kena denda hingga miliaran rupiah.

    Novy Riyanto selaku Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub katakan, “Mengendalikan drone di area bandara dapat dikenakan denda Rp1 miliar dan maksimal hukuman kurungan 3 tahun,” Selasa (04/08/2015).

    Ia menuturkan , area udara bandara merupakan wilayah KKOP (Kawasan keselamatan operasional penerbangan). Menurut Permen No 90 Tahun 2015, KKOP merupakan wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di area bandara yang dipakai untuk operasi penerbangan dalam rangka keselamatan penerbangan.

    Novy menambahkan, sanksi Rp1 miliar dan hukuman penjara 3 tahun berdasarkan Pasal 421 UU No 1 Tahun 2009 terkait Penerbangan.

    Menurut UU tersebut, setiap orang dilarang berada di area tertentu di bandar udara, membuat halangan atau obstacle, dan atau melakukan aktifitas lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali telah mendapatkan izin dari otoritas bandar udara.

    Drone Kemenhub Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.