Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Tasikmalaya»Berita Tasikmalaya: Gara-Gara Satu Paslon, Pilkada Tasikmalaya Diundur
    Berita Tasikmalaya

    Berita Tasikmalaya: Gara-Gara Satu Paslon, Pilkada Tasikmalaya Diundur

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman4 Agustus 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pilkada Tasikmalaya
    Pilkada Tasikmalaya

    BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pula oleh Kabupaten Tasikmalaya sepertinya tidak akan terwujud. Hal ini mengingat hanya satu pasangan calon saja yang maju dalam perebutan tampuk kepemimpinan di Kabupaten Tasikmalaya meski satu pasangan yang mendaftar memenuhi syarat dan kritera pendaftaran.

    Sebagaimana penjelasan KPUD Tasikmalaya, pasangan yang mendaftar untuk maju dalam perebutan kekuasaan di Kabupaten Tasikmalaya hanya satu pasang saja, yakni pasagan Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto.

    Meski waktu pendaftaran diperpanjang hingga Senin (3/8/2015), pasangan calon yang mendaftar tidaklah bertambah. Secara otomatis, pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya akan serentak dilaksanakan pada perhelatan Pilkada berikutnya yang akan digelar tahun 2017 mendatang.

    “Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan Pilkada dan pemilihan diselenggarakan pada Pilkada serentak berikutnya,”

    ujar Ketua KPUD Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, sebagaimana dilansir Republika, Senin (3/8/2015).

    Lebih lanjut Deden menjelaskan, bila memang hanya ada satu pasang calon saja, maka pelaksanaan Pilkada tersebut diundur. Hal ini berdasarkan Pasal 89 Ayat 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa jika dalam waktu perpanjangan pendaftaran Pilkada masih terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, maka pelaksanaan Pilkada diundur.

    Berita Tasikmalaya Pilkada Tasikmalaya Tasikmalaya
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Kronologi Bayi Prematur di Tasikmalaya Meninggal Diduga Karena Malpraktik, Sempat Dijadikan Konten Newborn

    22 November 2023

    Siap-siap! JakCloth Segera Hadir di Kota Tasikmalaya

    9 November 2023

    Gegara Tak Punya Biaya, Ayah di Tasikmalaya Nekat Sunat Anak Sendiri Pakai Silet

    23 Desember 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.