BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pula oleh Kabupaten Tasikmalaya sepertinya tidak akan terwujud. Hal ini mengingat hanya satu pasangan calon saja yang maju dalam perebutan tampuk kepemimpinan di Kabupaten Tasikmalaya meski satu pasangan yang mendaftar memenuhi syarat dan kritera pendaftaran.
Sebagaimana penjelasan KPUD Tasikmalaya, pasangan yang mendaftar untuk maju dalam perebutan kekuasaan di Kabupaten Tasikmalaya hanya satu pasang saja, yakni pasagan Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto.
Meski waktu pendaftaran diperpanjang hingga Senin (3/8/2015), pasangan calon yang mendaftar tidaklah bertambah. Secara otomatis, pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya akan serentak dilaksanakan pada perhelatan Pilkada berikutnya yang akan digelar tahun 2017 mendatang.
“Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan Pilkada dan pemilihan diselenggarakan pada Pilkada serentak berikutnya,”
ujar Ketua KPUD Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, sebagaimana dilansir Republika, Senin (3/8/2015).
Lebih lanjut Deden menjelaskan, bila memang hanya ada satu pasang calon saja, maka pelaksanaan Pilkada tersebut diundur. Hal ini berdasarkan Pasal 89 Ayat 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa jika dalam waktu perpanjangan pendaftaran Pilkada masih terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, maka pelaksanaan Pilkada diundur.