Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Tasikmalaya»Berita Tasikmalaya: Gara-Gara Satu Paslon, Pilkada Tasikmalaya Diundur
    Berita Tasikmalaya

    Berita Tasikmalaya: Gara-Gara Satu Paslon, Pilkada Tasikmalaya Diundur

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman4 Agustus 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pilkada Tasikmalaya
    Pilkada Tasikmalaya

    BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pula oleh Kabupaten Tasikmalaya sepertinya tidak akan terwujud. Hal ini mengingat hanya satu pasangan calon saja yang maju dalam perebutan tampuk kepemimpinan di Kabupaten Tasikmalaya meski satu pasangan yang mendaftar memenuhi syarat dan kritera pendaftaran.

    Sebagaimana penjelasan KPUD Tasikmalaya, pasangan yang mendaftar untuk maju dalam perebutan kekuasaan di Kabupaten Tasikmalaya hanya satu pasang saja, yakni pasagan Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto.

    Meski waktu pendaftaran diperpanjang hingga Senin (3/8/2015), pasangan calon yang mendaftar tidaklah bertambah. Secara otomatis, pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya akan serentak dilaksanakan pada perhelatan Pilkada berikutnya yang akan digelar tahun 2017 mendatang.

    “Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan Pilkada dan pemilihan diselenggarakan pada Pilkada serentak berikutnya,”

    ujar Ketua KPUD Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, sebagaimana dilansir Republika, Senin (3/8/2015).

    Lebih lanjut Deden menjelaskan, bila memang hanya ada satu pasang calon saja, maka pelaksanaan Pilkada tersebut diundur. Hal ini berdasarkan Pasal 89 Ayat 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa jika dalam waktu perpanjangan pendaftaran Pilkada masih terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, maka pelaksanaan Pilkada diundur.

    Berita Tasikmalaya Pilkada Tasikmalaya Tasikmalaya
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Kronologi Bayi Prematur di Tasikmalaya Meninggal Diduga Karena Malpraktik, Sempat Dijadikan Konten Newborn

    22 November 2023

    Siap-siap! JakCloth Segera Hadir di Kota Tasikmalaya

    9 November 2023

    Gegara Tak Punya Biaya, Ayah di Tasikmalaya Nekat Sunat Anak Sendiri Pakai Silet

    23 Desember 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.