Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Gubernur Sumut Gatot Pujo dan Evy Susanti Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
    Berita Nasional

    Gubernur Sumut Gatot Pujo dan Evy Susanti Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa29 Juli 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti1
    Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti1

    RANCAH POST – KPK akhirnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sang istri Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Penetapan tersangka pasutri ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (27/07/2015) malam.

    Indriyanto Seno Adji selaku Plt Pimpinan KPK katakan, “Hasil rapat pimpinan dan tim menyimpulkan progres kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES sebagai tersangka,” Selasa (28/07/2015).

    Indriyanto mengatakan bahwa penetapan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan perkara kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik menemukan bukti kuat sehingga diputuskan untuk menyatakan Gatot Pujo dan Evy Susanti sebagai tersangka.

    Indriyanto tambahkan, “Penetapan ini berdasarkan pengembangan, pendalaman dan pemeriksaan para saksi serta perolehan alat bukti lainnya.”

    Seperti diketahui KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan. Suap tersebut diberikan anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atas putusan hakim terhadap gugatan surat panggilan penyelidikan kasus dana bansos Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi.

    KPK telah menetapkan OC Kaligis, Geri, 3 hakim yakni Dermawan Ginting, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan seorang panitera Syamsir Yusfan sebagai tersangka tersebut. KPK juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    Samsung Resmi Umumkan Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    8 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.