Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Gubernur Sumut Gatot Pujo dan Evy Susanti Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
    Berita Nasional

    Gubernur Sumut Gatot Pujo dan Evy Susanti Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa29 Juli 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti1
    Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti1

    RANCAH POST – KPK akhirnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sang istri Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Penetapan tersangka pasutri ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (27/07/2015) malam.

    Indriyanto Seno Adji selaku Plt Pimpinan KPK katakan, “Hasil rapat pimpinan dan tim menyimpulkan progres kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES sebagai tersangka,” Selasa (28/07/2015).

    Indriyanto mengatakan bahwa penetapan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan perkara kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik menemukan bukti kuat sehingga diputuskan untuk menyatakan Gatot Pujo dan Evy Susanti sebagai tersangka.

    Indriyanto tambahkan, “Penetapan ini berdasarkan pengembangan, pendalaman dan pemeriksaan para saksi serta perolehan alat bukti lainnya.”

    Seperti diketahui KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan. Suap tersebut diberikan anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atas putusan hakim terhadap gugatan surat panggilan penyelidikan kasus dana bansos Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi.

    KPK telah menetapkan OC Kaligis, Geri, 3 hakim yakni Dermawan Ginting, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan seorang panitera Syamsir Yusfan sebagai tersangka tersebut. KPK juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka.

    Evy Susanti Gatot Pujo Kasus Suap KPK PTUN Medan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.