Berita Tasikmalaya, RANCAH POST – Diduga melakukan penipuan kepada seorang Bos Pasir Galunggung bernama Endang Abdul Kholiq alias Endang Juta, Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Tasikmalaya dipolisikan atas tuduhan penipuan sebesar Rp. 700 juta perihal proyek pekerjaan pembangunan jalan.
Tak hanya Bupati Tasikmalaya saja yang dilaporkan oleh Endang Juta ini, tiga nama lain ikut diseret atas dugaan penipuan yang sama. Ketiganya adalah Endang Kodok atau Endang Rukanda, seorang Pengusaha. Yana Supritana, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Tasikmalaya. Yang terakhir adalah Iwan Saputra, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
Dari keterangan korban, Endang Abdul Kholiq. Dugaan penipuan yang sudah dilaporkan ke Polisi dengan Surat laporan Polisi (LP) Nomor LP/340/VI/2015/SPKT tanggal 15 Juni 2015 ini bermula ketika dirinya dijanjikan oleh Uu akan diberikan sebuah proyek pekerjaan pembangunan jalan Tahun Anggaran 2011, dan untuk mempermudah proyek tersebut Endang dimintai uang sebesar Rp. 700 juta di sebuah lokasi Stock File pasir miliknya yang berada di Cikunir Tasikmalaya. Namun hingga tahun 2015, proyek yang dijanjikan tersebut tak kunjung direalisasikan.
Untuk memperkuat laporannya tersebut, Endang memiliki barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang untuk usungan proyek tertanggal 28 April 2011 sebesar Rp. 700 juta.
Kasus dugaan penipuan yang sempat beredar di media sosial ini dibenarkan oleh AKP Pandu Winata, Kasat Reskrim Polres Kab. Tasikmalaya. Dirinya membenarkan telah menerima laporaan dari seorang Pengusaha pasir tentang dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret nama Bupati Tasikmalaya. Pihak kepolisian pun hingga saat ini masih mempelajari barang bukti yang ada dan tengah melakukan penyelidikan lebih mendalam.