RANCAH POST – Ibu angkat Angeline, yaitu Margariet ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus penelantaran anak. Terkait hal tersebut, Polda Bali juga memanggil orang tua kandung Angeline, Hamidah dan Rosidik dalam rangka dimintai keterangan.

Siti Sapurah selaku pendamping hukum dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar) katakan, “Ya, orangtua kandungnya sedang dimintai keterangan sebagai saksi,” Senin (15/06/2015).

Hingga saat ini, Siti pastikan bahwa kedua orang tua kandung Angeline masih dalam tahap proses dimintai keterangan. Pemeriksaan sudah dilaksanakan sejak pagi tadi sekitar pukul 10.00 WITA dan masih berlangsung hingga saat ini (15/06/2015). Menurut laman Merdeka, Siti tambahkan, “Masih diperiksa. Masih saya dampingi sekarang.”

Menurutnya, ada 2 pertanyaan yang tengah didalami oleh tim penyidik. Siti jelaskan, “Pertama soal penelantaran anak, kedua soal proses adopsi.”

Seperti diketahui, Angeline lahir pada (19/05/2007) diadopsi oleh Margariet 3 hari sejak dilahirkan yaitu pada (22/06/2007). Dan saat itu, Margariet baru hanya mendaftarkan proses adopsi Angeline hanya kepada notaris. Dia belum mendaftarkan adopsi itu kepada PN Denpasar.

Sementara Menurut M Ali Kuasa hukum Margriet mengaku, saat kliennya ditanya penyidik menegenai proses pendaftaran adopsi Angeline, Margariet mengaku lupa.

Share.

Leave A Reply