Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Artikel & Opini»Kajian Islami: Penggunaan Smiley dan Emoticon dalam Islam
    Artikel & Opini

    Kajian Islami: Penggunaan Smiley dan Emoticon dalam Islam

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman6 Juni 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Smiley dan Emoticon1
    Smiley dan Emoticon1

    RANCAH POST – Agar lebih menarik dan tidak membosankan ketika chatting dengan orang lain lewat media sosial, sudah tentu Kita akan menggunakan atau menyisipkan ikon smiley dan emoticon yang memang sudah terpasang dalam beberapa fitur chatting yang ada pada media sosial.

    Tidak sedikit ikon smiley dan emoticon itu menyerupai makhluk yang mirip dengan makhluk ciptaan Allah. Padahal menurut sebagian Ulama, meskipun mereka berbeda pendapat, menggambar atau membuat sesuatu yang mirip dengan ciptaan Allah hukumnya adalah haram. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahkan disebutkan bahwa manusia yang paling besar azab/siksaannya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat gambar-gambar yang bergerak atau bernyawa.

    Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap emoticon dan smiley ini? Berikut ulasannya:

    Ibnu Qudamah menyebutkan, jika bagian kepala dihilangkan atau dipotong, maka hilanglah larangan penggunaan gambar yang menyerupai ciptaan Allah tersebut. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Ikrimah:

    “Disebut dengan gambar yang terlarang adalah jika memiliki kepala. Namun jika kepalanya terpotong, maka bukanlah termasuk gambar yang dilarang.”

    Dari hadits tersebut diketahui jika gambar sudah terpotong baik kepalanya atau bagian tubuh yang lain, maka tidak termasuk dalam larangan tersebut. Sebab gambar tersebut nampak terlihat tidak utuh karena sudah dipotong salah satu bagian tubuhnya. Meskipun demikian, jika gambar yang dipotong tersebut masih terduga bernyawa, seperti masih ada tangan, kaki, atau matanya, maka hal ini masih tetap terlarang.

    Kendati demikian, seandainya di awal pembuatan gambar yang ada hanya badan tanpa adanya kepala, atau kepala tanpa adanya badan, dan bentuknya tidak dianggap hidup meski ada kepala atau bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan membuat gambar tersebut. Sebab yang demikian itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa atau hidup.

    Dari penjelasan Ibnu Qudamah tersebut, diketahui bahwa hukum smiley, emoticon, atau ekspresi wajah tidaklah menjadi masalah. Seperti yang diungkapkan oleh Dr. Sa’ad Al-Khotslan: “Ekspresi wajah dengan simbol seperti itu buaknlah masalah. Sebab gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar menurut syari’at. Smiley dan emoticon hanya sekedar simbol-simbol/rumus-rumus yang dibuat sebagai ekspresi dari kata-kata.”

    Namun tentu saja ekspresi wajah yang ditampilkan bukanlah yang merendahkan atau mempermalukan orang lain. Wallahu a’lam.

    Kajian Islami
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    15 Nama Lain Hari Kiamat Yang Ditentukan dan Tertulis dalam Al-Qur’an

    20 Mei 2024

    Manfaat Belajar Bahasa Inggris dan Cara Mempelajarinya

    1 Januari 2023

    Pengalaman Mencari Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang ke Indonesia Timur, Maluku dan Papua Terpercaya!

    25 Maret 2020
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.