RANCAH POST – Polisi berhasil membongkar sindikat pembuatan akta cerai dan buku nikah palsu. Kasus tersebut sukses diungkap oleh aparat Polsek Jakarta Timur. Polisi juga membekuk 3 orang sebagai tersangka.
Menurut laman Detik, AKBP Tejo Yuantoro selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Timur katakan, “Ini merupakan pengembangan dari laporan yang kita terima beberapa waktu lalu dari warga yang mengetahui adanya usaha pembuatan jasa buku palsu,” Rabu (03/06/2015).
Tejo menambahkan, pasca menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan selama kurang lebih 2 bulan untuk menangkap tersangka yang berinisial M, N dan G.
Tejo tambahkan, “Tersangka N kita ciduk di Pulogebang, dan sisanya M dan G diringkus di daerah Cakung. Mereka diringkus di tempat terpisah. Pelaku membuat buku nikah (suami-istri), akta cerai dan akta putusan cerai palsu. Dengan cara menulis sendiri data-data dalam dokumen tersebut. Dibuat seakan-akan benar telah menikah maupun telah bercerai.”
Para tersangka, lanjut Tejo, membuat akta cerai dan buku nikah palsu di rumahnya masing-masing. Para pemesan datang langsung untuk melakukan negosiasi mengenai tarif. Tejo ungkap, “Biasanya mereka memberitahu jasa pembuatan buku atau akta nikah ini dari mulut kemulut, dan tidak ada jaringannya. Yang bisa kita tentukan yaitu kesamaan dari alat untuk membuat buku dan akta ini sama.”
Tejo menjelaskan, para tersangka memperoleh buku nikah palsu seharga Rp75.000 per buku dari R. Sementara blangko cerai dan salinan putusan cerai diperoleh dari G seharga Rp125.000 per rim. Dua orang pemasokitu kini masih menjadi buronan polisi.