Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pelaku Esek-Esek Online Tidak Bisa Dihukum?
    Berita Nasional

    Pelaku Esek-Esek Online Tidak Bisa Dihukum?

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa16 April 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Polemik esek esek online
    Polemik esek esek online

    RANCAH POST – Polemik esek-esek online atau Prostitusi dengan cara menggaet pelanggan melalui Internet atau Sosial Media memang belum diatur dalam undang-undang, baik dalam KUHP maupun UU ITE. Sangat disayangkan, pelaku prostitusi online belum bisa diancam dengan sanksi hukuman.

    Namun, ada sejumlah pasal yang sebetulnya bisa dikenakan bagi pelaku esek-esek online. Ajun Kombes Hilarius Duha selaku Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, ada sejumlah kondisi dimana pelaku prostitusi online dapat dikenakan sanksi.

    Hilarius ungkap, “Pertama jika pekerjanya masih di bawah umur, pengguna jasa PSK di bawah umur dapat dikenakan Pasal dalam UU Perlindungan Anak,” Kamis (16/04/2015).

    Hilarius menambahkan, meskipun PSK di bawah umur itu melakukan pekerjaan haram itu tanpa ada paksaan. Namun, dalam UU PA diatur bahwa eksploitasi anak-anak yang membuat siapapun dapat menggunakan jasa anak di bawah umur maka akan dikenakan sanksi.

    Bukan hanya itu, PSK juga bisa dijerat sanksi apabila memajang foto-foto syur berbau pornografi di sosial media miliknya. Sebab, dalam UU Pornografi sanksi tersebut memang sudah diatur. Hilarius beberkan, “Orang yang memajang foto-foto yang merangsang hasrat seksual bisa dikenakan UU Pornografi.”

    Berbicara mengenai Prostitusi, Hilarius katakan, seperti simbiosis mutualisme. Di sebuah sisi, PSK membutuhkan uang. Namun, di sisi yang lain, pelanggan juga membutuhkan jasa mereka untuk memuaskan nafsu birahinya.

    Untuk itu tren prostitusi yang ditawarkan secara online merupakan cara mudah untuk menjerat para pelanggan. Para PSK pun masih bebas menjual jasanya karena belum ada sanksi hukum yang jelas untuk memberantas para pelaku esek-esek online.

    Esek-Esek Online Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.