Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kalah di Sidang Praperadilan, Jalan Suryadharma Ali Tidak Semulus Budi Gunawan
    Berita Nasional

    Kalah di Sidang Praperadilan, Jalan Suryadharma Ali Tidak Semulus Budi Gunawan

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa8 April 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Suryadharma Ali kalah
    Suryadharma Ali kalah

    RANCAH POST – Seperti diketahui, Suryadharma Ali mengajuka sidang praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka KPK. Namun, jalan Politisi PPP itu ternyata tidak semulus jalan Budi Gunawan ketika Praperadilannya dikabulkan oleh Hakim Sarpin.

    Hakim Tatik Hadiyanti selaku pimpinan sidang menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Suryadharma Ali di PN Jakarta Selatan, Rabu (08/04/2015). Dengan Pertimbangan, penetapan tersangka yang menjadi dalil materi dianggap hakim Tatik bukanlah ranah kewenangan lembaga praperadilan.

    Hakim Tatik nyatakan, “Permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.”

    Pertimbangan hakim berdasar kepada Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 82 ayat 1 yang mengatur kewenangan praperadilan yang bersifat limitatif. Hakim juga melontarkan pendapat, penetapan status tersangka bukan upaya paksa, melainkan tahap administrasi awal menuju proses hukum selanjutnya, yakni penangkapan/penahanan.

    Pendapat hakim Tatik juga didukung oleh saksi ahli sebagai utusan KPK, yaitu Yahya Harahap, yang mengatakan tindakan yang dikategorikan upaya paksa sudah jelas disebutkan dalam KUHAP.

    Hakim juga enggan menanggapi putusan praperadilan sebelumnya yang digunakan Suryadharma, yakni putusan hakim Sarpin terhadap Komjen Budi Gunawan.

    Atas pertimbangan tersebut, Suryadharma Ali tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka korupsi dana ibadah haji di Kemenang.

    Hakim Tatik membacakan putusan pada pukul 10.00 WIB. Tampak pendukung Suryadharma Ali memenuhi ruangan sidang, termasuk Politisi Abraham Lunggana.

    KPK Nasional Sidang Praperadilan Suryadharma Ali
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.