Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kemkominfo Blokir 22 Situs Islam, Masa Orde Baru Kembali Dikibarkan?
    Berita Nasional

    Kemkominfo Blokir 22 Situs Islam, Masa Orde Baru Kembali Dikibarkan?

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa1 April 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Situs Islam diblokir
    Situs Islam diblokir

    RANCAH POST – Terkait pemblokiran 22 situs Islam oleh Kemkominfo atas permintaan BNPT, Yhannu Setyawan selaku Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat) menganggap pemblokiran tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Terlebih, tindakan demikian dilakukan tanpa adanya penjelasan kepada publik dan peringatan kepada pemilik situs.

    Yhannu katakan, “Jika dilihat dari luar, tindakan pemblokiran situs-situs tersebut dilakukan secara tertutup,” Selasa (31/03/2015).

    Menurut Yhannu, Kemenkominfo harus menjelaskan kepada publik secara gamblang dan transparan tentang mekanisme yang berlaku dalam menutup sebuah situs yang dianggap membahayakan masyarakat luas. Lanjut Yhannu, sampai saat ini hal tersebut belum tersosialisasikan kepada masyarakat.

    Yhannu menambahkan, publik mempunyai hak untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi dasar setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, baik secara sosiologis, yuridis maupun menyangkut hal-hal lainnya, itu sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

    Lebih jauh lagi, Yhannu menjelaskan, keputusan pemblokiran situs Islam tersebut seharusnya didahului tindakan-tindakan pendahuluan, seperti peringatan, klarifikasi, atau lainnya. Apabila tidak, maka kejadian ini dinilai sebagai salah satu bentuk tindakan represif, sepihak layaknya masa Orde Baru.

    Yhanu ungkap, “Kan kita sekarang tengah gencar-gencarnya membangun demokrasi yang sehat, bukan menghidupkan kembali gaya pemerintahan yang otoriter ala Orde Baru.”

    Rudiantara (Menkominfo), ketika ditemui Senin (30/03/2015), mengkonfirmasi adanya pemblokiran 22 situs Islam yang menyebarkan paham radikalisme. Keputusan itu dilakukan atas permintaan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Ia juga mengatakan, jika permintaan pemblokiran tersebut dilayangkan oleh BNPT maka semua situs-situs itu hampir pasti terkait dengan radikalisme dan terorisme.

    BNPT Kemkominfo Nasional Situs Islam
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.