RANCAH POST – Seperti diketahui, sebelumnya BNPT meminta kepada Kemkominfo untuk memblokir 19 situs Islam yang berbau radikal. Namun dalam perkembangannya, kini situs atau blog islam yang diminta diblokir bertambah menjadi 22.
Melalui laman resmi Kominfo, Ismail Cawidu selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo menyatakan, pihaknya telah memblokir 22 situs Islam radikal sesuai yang diinginkan BNPT.
Memang pada awalnya BNPT meminta kemkominfo untuk memblokir 3 situs, namun BNPT kembali meminta untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat no. No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Ismail ungkap, “Untuk itu, Kemkominfo meminta penyelenggara ISP untuk memblokir situs sesuai yang dinyatakan pihak BNPT, bahwa situs tersebut merupakan penyebar paham radikalisme.”
Pihak Kominfo tidak bisa menerangkan lebih jauh mengenai definisi atau kriteria situs yang dianggap mereka radikal, karena keputusan untuk memblokir situs tersebut bukan berasal dari pihaknya, namun dari BNPT.
Ismail tambahkan, “Kami hanya institusi yang menangani perkara konten berbahaya atau tidak layak dikonsumsi masyarakat.”
Keputusan tersebut juga membuat Lukman Saifuddin (Menteri Agama) bertanya-tanya. Melalui akun Twitter miliknya @lukmansaifuddin menerangkan ia telah mencoba menghubungi Menkominfo Rudiantara mengenai aksi pemblokiran situs Islam pesanan BNPT tersebut.
Lukman katakan, “Saya lalu menelepon Menkoinfo mencari tahu duduk perkaranya. Sayang tak tuntas karena beliau harus segera naik pesawat. #klarifikasi.”
Menteri Lukman dalam cuitannya meminta kepada Kepala BNPT Saud Usman untuk memberikan klarifikasi agar masayrakat tidak bingung dengan definisi dan batasan radikal itu sendiri.
Lukman tambahkan, “Penjelasan resmi dari BNPT itu diperlukan agar masyarakat mengetahui definisi dan batasan “radikal” itu seperti apa. #klarifikasi.”
Dari penjelasan BNPT sendiri, seluruh situs Islam yang diblokir tersebut merupakan penggerak paham radikalisme.