RANCAH POST – KPK diagendakan akan menghadapi 3 sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Senin (30/03/2015). Tiga tersangka yang akan melakukan gugatan adalah Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama), Hadi Poernomo (Mantan Dirjen Pajak) dan Suroso Atmo Martoyo (Mantan Direktur Pengolahan Pertamina).
Rasamala Aritonang selaku Kuasa hukum KPK mengatakan pihak KPK sendiri telah mempelajari sebagian dokumen dan kini tengah melakukan persiapan terhadap sidang gugatan tersebut. Tapi, menurut dia, kemungkinan dalam sidang praperadilan tersebut tidak akan semua dihadiri oleh KPK.
Rasamala ungkap, “Untuk sidang yang bukti pendukung dan jawabannya sudah rampung maka tim akan hadir. Sementara untuk kasus yang masih memerlukan waktu persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan tenggang waktu untuk menunda persidangan,” Minggu (29/03/2015).
Namun, Rasamala tidak membocorkan gugatan siapa yang belum selesai ditelisik KPK. Ia menjelaskan, sebagian besar permohonan praperadilan telah masuk ke ranah substansi perkara. Oleh karena itu, kata dia, tim KPK harus mempelajari seluruh dokumen perkara.
Rasamala tambahkan, “Bukan hanya soal prosedur formal saja. Kita lihat saja kedepannya, mana perkara yang sudah siap untuk diajukan sidang praperadilan.”
Menghadapi sejumlah gugatan praperadilan, Chatarina Mulyana Girsang selaku Kepala Biro Hukum KPK mengarakan bahwa biro hukum akan meminta bantuan tenaga dari kejaksaan untuk menghadapi serangkaian gugatan tersebut.
Chatarina ungkap, “Kami akan melakukan perciapan secara maksimal dengan tenaga seadanya. Jika tidak memadai, kami akan meminta bantuan sementara dari teman-teman jaksa yang tidak lagi sibuk sidang.”
Chatarina menambahkan, saat ini personel biro hukum KPK hanya ada 11 orang. Jumlah tersebut tidak sebanding untuk menghadapi sejumlah gugatan yang dilayangkan kepada KPK.