Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Polisi Tidak Berhak Menilang Kendaraan Yang Telat Bayar Pajak
    Berita Nasional

    Polisi Tidak Berhak Menilang Kendaraan Yang Telat Bayar Pajak

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa17 Maret 20151
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Telat pajak aman dari tilang Polisi
    Telat pajak aman dari tilang Polisi

    RANCAH POST – Berbicara mengenai pajak kendaraan bermotor, salah satu pertanyaan yang kerap muncul dari benak masyarakat adalah, sampai saat ini masih ada oknum aparat yang berani melakukan tilang hanya karena status pajak kendaraan telat dibayar. Dengan demikian, apakah penilangan karena pajak telat atau mati berada dalam ranah wewenang Polisi?

    Jawaban tegasnya adalah tidak. Polisi tidak mempunyai hak untuk menilang kepada warga hanya karena pajaknya telat atau belum dibayar, karena wewenang tersebut milik pihak Dispenda.

    Kepolisian hanya sebatas menegur atau memberi saran untuk segera membayar pajak, karena tidak ada dasar hukumnya bagi Polisi untuk menilang bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.

    Hal tersebut berdasarkan UU Lalulintas no. 14 Tahun 1992, hanya pelanggaran yang berkaitan dengan kelengkapan kendaraan termasuk SIM dan STNK, lampu motor, lampu sen, dan lain-lain yang berhak ditindak polisi dengan cara melakukan tilang.

    Ilustrasinya seperti ini, seorang pengendara yang telat membayar pajak kena razia di jalan, namun surat dan kelengkapan berkendara telah lengkap. Itu berarti polisi tersebut tidak berhak menilang si pengendara.

    Apabila oknum aparat terus ngotot, tertilang berhak menanyakan pasal dan nama oknum Polisi tersebut, sehingga anda bisa melaporkan kejadian tersebut kepada yang berwenang dalam bentuk komplain resmi.

    Nasional Pajak Pajak Kendaraan Polisi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Cara Cek NPWP Valid atau Tidak Secara Online dengan Mudah

    4 Maret 2024

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. crtum leo on 30 Mei 2015 1:11 PM

      sy ditilang karena telat pajak mobil saya, tapi stnk masih hidup.kemana sy mengadukan masalah ini biar dilin waktu tidak terulang lagi?

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.