Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Menkumham Yassona Laoly Segera Luncurkan Remisi Koruptor?
    Berita Nasional

    Menkumham Yassona Laoly Segera Luncurkan Remisi Koruptor?

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa16 Maret 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Wacanan remisi koruptor Menkumham Yassona Laoly
    Wacanan remisi koruptor Menkumham Yassona Laoly

    RANCAH POST – Yassona Laoly (Menkumham) menyebutkan akan ada wacana remisi koruptor dengan sejumlah syarat tertentu. Usulan tersebut langsung disambut oleh Ahmad Muzani (Sekjen Partai Gerindra). Menurutnya, remisi merupakan hak narapidana. Ia mengatakan remisi kepada koruptor itu bisa menjadi pembeda tentang koruptor yang mana yang bisa menerima remisi.

    Sebelumnya, Kamis (12/03/2015) Yassona menuturkan bahwa hukuman terhadap koruptor yang sudah lama berlaku di Indonesia, membuat hak kehilangan koruptor terenggut. Hal ini, kata Yassona, sangat bertolakbelakang dengan prinsip penyelesaian kasus korupsi, yaitu pengembalian uang negara.

    Yassona katakan, “Ketika negara maju sudah berada di tahapan yang lebih maju, dan mengalihkan sistem kepenjaraan menjadi lembaga pemasyarakatan, sebagian dari kita menuntut penerapan sistem pemidanaan lama terhadap narapidana kasus tertentu.”

    Menkumham menambahkan remisi merupakan hak semua narapidana termasuk didalamnya kasuss korupsi. Dengan demikian Kemenkumham akan mengkaji seperti apa koruptor yang layak diberikan remisi.

    Yassona tambahkan, “Kita akan buat kriteria yang lebih baik, remisi meruakan hak. Ini dikaitkan dengan whistleblower.”

    Meskipun sejumlah kalangan menilai pemberian remisi koruptor itu tidak patut, tidak demikian dengan Ahmad Muzani (Sekjen Partai Gerindra). Ia menganggap, wacana Menkumham tersebut sangat tepat, karena batas-batas kriteria remisi dapat diketahui secara transparan.

    Meski wacana tersebut kian mencuat bahkan mungkin tidak akan bisa terbendung, menurut anda, apakah seorang koruptor layak mendapatkan remisi?

    Menkumham Nasional Remisi Koruptor
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.